Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasdem Tidak akan Dukung Hak Menyatakan Pendapat Terhadap Ahok

Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta menyatakan tak akan mendukung digulirkannya hak menyatakan pendapat terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Nasdem Tidak akan Dukung Hak Menyatakan Pendapat Terhadap Ahok
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Ketua Fraksi Partai NasDem, Bestari Barus 

Tribunnews.com, Jakarta - Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta menyatakan tak akan mendukung digulirkannya hak menyatakan pendapat terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hal itu untuk melanjutkan sikap sebelumnya yang tidak mendukung digulirkannya hak angket.

"Nasdem dipastikan tidak mendukung HMP (hak menyatakan pendapat)," ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem Bestari Barus, usai rapat paripurna penyampaian laporan panitia hak angket, di Gedung DPRD DKI, Senin (6/4/2015).

Fraksi Nasdem merupakan satu-satunya fraksi yang menolak hak angket terhadapa Ahok. Namun, salah seorang anggotanya, Inggard Joshua, berseberangan dengan sikap fraksi. Dia mendukung hak angket, bahkan menjadi anggota panitia hak angket.

Tidak ada sanksi terhadap Inggard atas sikapnya ini. Hal itu berbeda dengan Fraksi Demokrat-PAN yang mencopot jabatan Sekretaris Fraksi dari anggotanya yang mendukung Perda APBD 2015, yang berarti mendukung Ahok.

Kemarin, panitia khusus hak angket menyatakan Ahok telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan. Pelanggaran pertama terkait penyerahan dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) palsu yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif. Sedangkan pelanggaran yang kedua terkait masalah etika.

Rapat paripurna penyampaian laporan hak angket resmi mengakhiri tugas panitia khusus hak angket. Panitia khusus hak angket meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat. Pimpinan DPRD akan mempertimbangkan usulan tersebut dalam sebuah rapat pimpinan yang kemungkinan besar akan digelar pada pekan ini.

Bila nantinya pimpinan menyepakati bergulirnya hak menyatakan pendapat, maka pengesahannya akan dilakukan lewat sebuah rapat paripurna yang akan dilaksanakan pekan depan. (Alsadad Rudi)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas