Waspada, Brownies Isi Ganja Dijual via Online
Masyarakat diminta waspada, sebab ditemukan kue brownies dan cokelat mengandung ganja
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat diminta waspada, sebab ditemukan kue brownies dan cokelat mengandung ganja. Hal ini terungkap, setelah aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan para pelaku.
Pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada siswa SMP memakan kue brownies mengandung ganja. Setelah dilakukan penelitian terhadap kandungan kue tersebut ditemukan zat ganja seperti Tetra Hydro Cannabinol (THC).
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Inspektur Jenderal Polisi Dedi Fauzi Elhakim, mengatakan berawal dari penyelidikan intelijen, petugas mengamankan dua orang pembeli sekaligus berinisial OJ (21 tahun) dan AH (21 tahun) di tempat parkir Blok M Plaza pada Jumat (10/4/2015).
Pada saat yang bersamaan, petugas mengamankan IR (38 tahun), pengendali jaringan sekaligus peracik cookies dan cokelat isi ganja, beserta dua orang anak buahnya, yaitu YG (23 tahun), yang berperan sebagai juru masak, dan HA (37 tahun) sebagai penjaga toko, di toko milik IR di dalam Blok M Plaza.
"Otak jaringan ini berinisial IR, yang menjual cookies dan cokelat ganja melalui website www.tokohemp.com. Dia menawarkan melalui website. Pembeli dari seluruh Indonesia," ujar Inspektur Jenderal Polisi Dedi Fauzi Elhakim di Kantor BNN, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah apartemen yang disewa oleh IR di daerah Kabupaten Tangerang.
Di tempat kejadian perkara tersebut, petugas menyita empat bungkus dan dua baskom ganja seberat kurang lebih 4 kilogram, empat loyang daun ganja yang siap olah sebagai bahan kue, 12 kotak tepung kue pondan, mentega, oven, 14 cetakan kue, blender, mixer, timbangan, tiga kotak kue, dan satu kotak coklat yang jadi pesanan dan telah diterima oleh para pembeli.
"Setelah, kami menangkap. Kemudian dilakukan penggeledehan apartemen di Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.