Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AMTI: Pergub DKI Soal Larangan Reklame Rokok Langgar Konstitusi

"Bukan tidak mau ada regulasi. Justru menurut kami, perlu adanya regulasi. Tapi kan regulasi yang di bawah harus selaras dengan peraturan di atasnya,"

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in AMTI: Pergub DKI Soal Larangan Reklame Rokok Langgar Konstitusi
Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo di Jakarta, Selasa (14/4/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia keberatan disahkanya Peraturan Gubernur DKI No 1 Tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau di media luar ruang seluruh kawasan Jakarta.

Ketua AMTI Budidoyo menilai pergub tersebut melanggar hak konstitusi semua pihak yang terlibat dalam industri tembakau baik petani, pekerja dan pelaku usaha, untuk dapat mengkomunikasikan informasi mengenai produknya masing-masing.

"Bukan tidak mau ada regulasi. Justru menurut kami, perlu adanya regulasi. Tapi kan regulasi yang di bawah harus selaras dengan peraturan di atasnya," ujar Budidoyo saat berbincang dengan wartawan di Kemenpolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2015).

Menurut Budidiyo seharunys dalam Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah 109 tahun 2012 sudah jelas wilayah-wilayah yang dilarang. Namun Pergub DKI justru meluaskan tafsirannya, menjadi seluruh kawasan.

"Itu sama saja mematikan ruang para pihak terkait. Kami tidak anti peraturan, tapi ingin aturan itu adil dan berimbang serta selaras dengan peraturan yang telah dikeluarkan sebelumnya," imbuhnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas