Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjual Brownies Ganja Kibuli Pengelola Blok M Plaza

Pihak pengelola Blok M Plaza, Jakarta Selatan merasa kecolongan dikarenakan ada penggerebekan toko pembuat kue brownies

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penjual Brownies Ganja Kibuli Pengelola Blok M Plaza
Tribunnews.com/Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak pengelola Blok M Plaza, Jakarta Selatan merasa kecolongan dikarenakan ada penggerebekan toko pembuat kue brownies dan cokelat mengandung ganja di tempat tersebut.

Penggerebekan ini dilakukan oleh jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat (10/4/2015). Aparat mengamankan, IR (38 tahun), pengendali jaringan, dan dua anak buahnya, yaitu OJ (21 tahun) dan AH (21 tahun).

General Manager Blok M Plaza, Lanny D, mengaku tak mengetahui penjualan kue brownies dan cokelat mengandung ganja di tempat tersebut. Dia mengetahui IR bersama dengan teman-temannya merupakan penjual pakaian dan aksesoris.

“Dia mempunyai kounter penjualan baju, sepatu, dan aksesoris, bukan untuk menjual makanan. Tidak ada penjualan brownies. Makanan itu dijual secara online, tidak ada display,” kata Lanny D kepada wartawan di pusat perbelanjaan Blok M Plaza, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Lanny D menjelaskan, pelaku menyewa toko selama satu bulan. Pihaknya rutin melakukan pemeriksaan, diketahui bahwa IR menjual pakaian. Setelah dilakukan penggerebekan oleh aparat BNN, pihaknya mengetahui apa yang dijual pelaku.

“Saya kecolongan sekali dengan penggerebekan ini. Kita tidak tahu itu bong, ada pun yang dijual itu sebenarnya alat sija. Di sini memang tidak ada brownies,” tuturnya.

Sementara itu, Asisten Manager Keamanan, Wagimin, mengatakan awalnya dia mendapatkan informasi ada penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Namun, ternyata yang ditangkap tersebut merupakan pelaku narkoba.

Berita Rekomendasi

“Kami konfirmasi ke BNN. Kami melakukan pendataan. Barang-barang yang ada di sini cuma ada laptop dan telepon genggam. Selain itu tidak ada,” ujarnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas