Komplotan Lampung Satroni Tiga Minimarket Dalam Semalam
Aparat Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan menyasar minimarket.
Kelompok Lampung itu melakukan aksi pencurian hanya dalam satu malam. Sebanyak tiga mini market di kawasan Jakarta Timur menjadi sasaran pada 7 April 2015 lalu.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya pada 9 April 2015, Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan tersangka SR (32 tahun) di rumahnya di Jalan Cipendawa, Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Kami menangkap SR di Bekasi. Dia melawan saat ditangkap sehingga ditembak di kaki. Tiga orang lain (AR, IP, HD,-red) masih dalam pengejaran, namun mereka sudah teridentifikasi," ujar AKBP Didik Sugiarto saat berbicara dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
AKBP Didik Sugiarto menjelaskan, para tersangka melakukan perbuatan secara terencana. Mereka bahkan mensurvei tempat sebelum beraksi di tiga mini market.
Indomaret di Kecamatan Makassar menjadi tempat pertama yang disatroni pelaku. Sebanyak empat orang membawa senjata api rakitan masuk ke tempat tersebut.
"Modus operandi pelaku menyisir ke mini market yang sepi. Pelaku masuk ke lokasi dan sebagian sebagian ada yang jaga di luar. Mereka masuk sambil menutup rollingdoor. Mereka mengancam menggunakan senjata api, lalu mengambil uang di brangkas dan benda berharga," kata AKBP Didik Sugiarto.
Setelah beraksi di Kecamatan Makassar, komplotan tersebut berpindah tempat ke Alfamart di wilayah Jatinegara. Modus operandi pelaku sama seperti di tempat pertama.
Namun, salah satu penjaga bereaksi, kemudian dia ke luar dan kabur berteriak rampok. Masyarakat mendatangi tempat itu, kemudian pelaku melarikan diri. Peristiwa itu terekam di closed circuit television (cctv).
Mengalami kegagalan dalam beraksi tidak membuat komplotan penjahat tersebut jera, justru sebaliknya mereka melakukan aksi lanjutan di Indomaret daerah Cakung.
Hanya dalam kurun waktu dua hari, Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini. Pelaku SR berhasil diamankan di Bekasi. Dia melawan saat ditangkap sehingga ditembak di kaki.
Sementara tiga orang lain, yaitu AR, IP, dan HD berhasil melarikan diri. Diduga mereka kabur ke kampung halaman Jabung, Lampung Timur.
"Mereka membawa hasil pencurian sekitar puluhan juta ke Jabung, Lampung Timur," tambahnya.
Para pelaku diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun.
Aparat berhasil menyita barang bukti, yaitu tiga unit hand phone, satu unit sepeda motor berikut STNK dan kunci kontak, dan uang tunai Rp 1 juta.