Kasus Masih Bisa Berlanjut, Nenek Fatimah Belum Bisa Lega
PN Tangerang memutuskan perkara yang diajukan oleh Nurhakim (72), menantu Fatimah, masih bisa bergulir.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Fatimah (90) belum bisa 'melempengkan badan' alias merasa lega.
Nenek itu masih digelayuti permasalahannya dengan sang menantu yang tak kunjung mencapai titik selesai.
Maklum, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan perkara yang diajukan oleh Nurhakim (72), menantu Fatimah, masih bisa bergulir.
Sidang putusan telah kelar digelar di PN Tangerang, Selasa (21/4/2015) siang.
Ketua Majelis Hakim Ratna Mintarsih menyatakan gugatan Nurhakim adalah niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak bisa diterima.
Nurhakim mengajukan bukti di materi gugatan yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya, yaitu soal tanda tangan dia yang dipalsukan.
Ratna menjelaskan, pihak Nurhakim menganggap tanda tangan Nurhakim yang tertera pada surat pernyataan yang dimiliki Fatimah sebagai tanda tangan palsu.
Namun soal palsu atau tidaknya tanda tangan itu masih jadi tanda tanya.
Sebab, tidak ada hal yang menyatakan tanda tangan itu palsu.
Buntutnya, kubu Nurhakim diberi kesempatan untuk memperbaiki materi gugatan selama 14 hari.
Seusai sidang, Fatimah tidak terlalu banyak bicara ketika ditanyai oleh awak media.
Fatimah tahu bahwa dengan putusan seperti itu, Nurhakim masih bisa melayangkan gugatan dan proses persidangan masih akan terus berlanjut.
Fatimah hanya menegaskan bahwa tanah atas nama Nurhakim itu telah dia bayar lunas.
"Pokoknya sudah dibayar, tanahnya sudah lunas, tetapi belum balik nama," kata Fatimah.
Saat ditanya lebih lanjut soal sidang tadi, Fatimah lebih banyak terdiam.
Pertanyaan yang disampaikan ke Fatimah pun dijawab oleh anak-anaknya yang ikut bersama Fatimah.
Dari pihak Nurhakim memastikan akan memperbaiki poin dari materi gugatan yang disampaikan oleh majelis hakim.
Namun langkah selanjutnya, apakah akan digugat lagi atau hanya memperbaiki bukti yang sudah ada, masih akan dibicarakan lebih lanjut.
"Akan kita bicarakan dengan klien kami dulu," kata kuasa hukum Nurhakim, M. Singarimbun.
Sidang putusan gugatan terhadap Fatimah yang dilayangkan Nurhakim telah selesai digelar siang ini di PN Tangerang.
Nurhakim menggugat tanah yang ditempati Fatimah dan keluarga seluas 397 meter persegi sebagai miliknya.
Hal itu didasarkan atas sertifikat kepemilikan tanah yang masih atas nama Nurhakim.
Sebelumnya Nurhakim juga telah menggugat Fatimah dengan gugatan yang sama dan ditambah dengan biaya ganti rugi sebesar Rp1 miliar.
Namun pada sidang putusan yang digelar 30 Oktober 2014 lalu, majelis hakim memutuskan Fatimah bebas dari gugatan tersebut, termasuk gugatan membayar ganti rugi Rp1 miliar.