Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lulung Batal Tetapi Fahmi Jalani Pemeriksaan Bareskrim Polri

Fahmi diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lulung Batal Tetapi Fahmi Jalani Pemeriksaan Bareskrim Polri
Glery Lazuardi
Gedung Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Berbeda dengan Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana yang membatalkan pemeriksaan di Bareskrim, rekannya anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar, menjalani pemeriksaan saksi Kasus UPD di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (29/4/2015).

Fahmi diperiksa lantaran pada tahun 2014 lalu , saat pengadaan UPS terjadi dia menjabat sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta dimana Abraham Lunggana menjadi koordinator komisinya.‎ Namun di periode kali ini politisi dari Partai Hanura ini hanya sebagai anggota Komisi E saja.

"Fahmi tengah kita periksa," ujar Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Muhammad Ikram melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (29/4/2015). Namun, status masih sebagai saksi saja.

Fahmi diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS. Fahmi datang ke gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB. Dia datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi lewat pengadaan UPS tersebut terjadi pada tahun anggaran APBD Perubahan 2014.

"Kita dengar saja apa keterangan dari yang bersangkutan. Semoga bermanfaat bagi kelanjutan pengusutan penyidikan kasus ini," ujar Ikram.

Dalam perkara itu sendiri, Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas