Di Bekasi, Pengedar Jual Ganja Lewat BBM
Kepolisian Sektor Bekasi Selatan mengungkap penangkapan pengedar ganja yang memasarkan barang haram tersebut menggunakan BBM
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Belum reda kehebohan soal jaringan prostitusi menggunakan sarana komunikasi telepon pintar, polisi membongkar jaringan peredaran narkoba dengan sarana yang sama.
Kepolisian Sektor Bekasi Selatan, Selasa (12/5), mengungkap penangkapan pengedar ganja yang memasarkan barang haram tersebut menggunakan sarana BlackBerry Messenger.
Melalui sarana teknologi komunikasi tersebut, para pelaku memasarkan ganja dan bertransaksi tanpa bertemu para pembelinya.
Dua tersangka, Anjas (25) dan Subur (23), ditangkap pada 28 April lalu di Kampung Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Bersama mereka disita barang bukti 0,5 kilogram ganja.
"Mereka memasarkan ganja lewat Blackberry Messenger (BBM) kepada kalangan terbatas. Jika ada yang membeli, ganja akan diletakkan di suatu tempat dan uang ditransfer," ujar Kepala Polsek Bekasi Selatan Komisaris Agung Budi Leksono di Bekasi, Selasa.
Salah satu tersangka, kata Agung, memasang gambar ganja di foto profil BBM, lalu menulis status yang berisi keterangan bahwa ganja itu dijual. Agar aksi mereka sulit diendus, kedua tersangka menyeleksi teman di kontak BBM mereka.
Pembeli kemudian bisa memesan ganja itu melalui BBM. Setelah uang ditransfer, ganja tersebut akan diantar ke tempat yang telah disepakati sehingga antara pengedar dan pembeli tidak pernah saling bertemu.
Saat ditangkap, Anjas dan Subur tengah membawa 0,5 kg ganja yang sudah dikemas dalam 30 paket dengan ukuran yang beragam. Ada paket berisi 30 gram ganja yang dijual Rp 250.000 dan paket 10 gram dijual dengan harga Rp 100.000. "Dugaan sementara, mereka pemain yang sudah lama beroperasi karena ganja yang mereka linting dan kemas sangat rapi," kata Agung.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi kemudian juga mencokok Rio (19), pembeli ganja dari Anjas dan Subur, Kamis (7/5) lalu. Polisi menemukan delapan pot tanaman ganja di atas rumah Rio di Bekasi Jaya, Bekasi Timur.
Konsumsi pribadi
Menurut pengakuan Rio, ganja itu untuk konsumsi pribadi. "Awalnya, saya iseng-iseng menyebar biji ganja kering di pot, tapi ternyata tumbuh," ucap Rio.
Menurut Agung, polisi masih mendalami motif Rio menanam ganja di atas pot tersebut. Alasannya, hal tersebut sudah dilakukan setahun terakhir dan beberapa kali gagal. Salah satu tanaman ganja telah berumur 2 bulan dengan tinggi 0,5 meter.
Rio pun menyusul Anjas dan Subur menjadi tersangka dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. "Kami masih terus mengembangkan kasus ini karena banyak pihak diduga terlibat," kata Agung.
Dalam kejadian terpisah, petugas Polsek Sawah Besar menangkap tiga pengedar dan pengguna sabu di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Mangga Dua, Jakarta Pusat, Sabtu (9/5) dini hari lalu. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sabu 26 gram dalam bungkusan permen dan 95 tablet yang diduga mengandung zat psikotropika.
"Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sebuah hotel di Jalan Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat," kata Kepala Polsek Sawah Besar Komisaris Ronald A Purba di Jakarta, Selasa. (ILO/B02)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 13 Mei 2015, di halaman 27 dengan judul "Jual Ganja Lewat "BBM"".