Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah yang Telantarkan Anaknya Berprofesi Dosen, Diduga Kelainan Jiwa

“Untuk sementara, kedua orang tua diperiksa kejiwaan. Apakah ada kelainan jiwa,” ujar Kompol Budi Towoliu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ayah yang Telantarkan Anaknya Berprofesi Dosen, Diduga Kelainan Jiwa
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan UT (45 tahun) dan NS (42 tahun), orang tua yang diduga telah melakukan perbuatan penelantaran anak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendalami kasus penelantaran oleh anak yang diduga dilakukan oleh pasangan suami-istri, UT (45 tahun) dan NS (42 tahun).

Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Budi Towoliu, mengatakan pihaknya meminta keterangan dan memeriksa kejiwaan kedua orang tua tersebut.

“Untuk sementara, kedua orang tua diperiksa kejiwaan. Apakah ada kelainan jiwa,” ujar Kompol Budi Towoliu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/5/2015).

Hasil pemeriksaan ini membantu aparat kepolisian untuk mencari motif pelaku melakukan perbuatan penelantaran anak.

Kelima orang anak tersebut, yaitu empat orang anak perempuan DI (4 tahun), A (5 tahun), CK (10 tahun) dan LA (10 tahun), serta seorang anak laki-laki, DA (8 tahun).

Sementara identitas yang didapatkan, UT, selaku suami merupakan dosen teknik industri sekolah tinggi teknologi muhamadiyah, Cileungsi. Sedangkan, NS, selaku istri merupakan ibu rumah tangga.

Atas perbuatan tersebut, pasangan suami-istri itu diancam pasal 76 (b) dan pasal 77 (b) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.

Berita Rekomendasi

“Untuk sementara ancaman lima tahun,” tambah Kompol Budi Towoliu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas