Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Ada Saksi yang Diperiksa dari Kasus Mucikari RA

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus praktik prostitusi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Belum Ada Saksi yang Diperiksa dari Kasus Mucikari RA
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka berinisial RA (memakai baju tahanan) ditunjukkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015). Polres Jakarta Selatan mengungkap prostitusi via medsos untuk kalangan kelas atas dengan tersangka RA sebagai mucikari dan saksi AA sebagai PSK, dengan tarif Rp 80 juta hingg Rp 200 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus praktik prostitusi yang dijalankan oleh tersangka Robby Abbas alias RA (32 tahun).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru, telah mengirimkan surat pemanggilan pada Senin 11 Mei lalu untuk memanggil sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan pada Kamis 14 Mei ini.

Saksi itu merupakan pekerja seks komersial (PSK) yang namanya tercantum di dalam daftar nama 200 orang yang diduga menjadi anak asuh RA. Sementara, saksi lainnya merupakan pelanggan atau pengguna jasa PSK.

Berdasarkan pantauan pada Kamis (14/5) siang, awak media telah berkumpul di depan kantor Polres Metro Jakarta Selatan untuk menunggu kedatangan orang yang akan diperiksa.

Namun, belum ada indikasi orang yang akan diperiksa tersebut datang. AKBP Audie Latuheru mengatakan belum ada yang datang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.

"Wah, Belum, belum ada. Nanti, nanti ya," ujar AKBP Audie Latuheru saat dihubungi, Kamis.

Aparat Polres Metro Jakarta Selatan baru memeriksa dan meminta keterangan dari satu orang saksi, yaitu artis dan model berinisial AA.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, AA diamankan bersama dengan mucikari berinisial RA dari sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan pada 8 Mei lalu.

Namun, AA dilepaskan karena hanya diperiksa sebagai saksi. Sementara, RA saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Dia diancam pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan. RA diancam hukuman pidana penjara selama 1 tahun empat bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas