Orangtua Telantarkan Anak Terancam 20 Tahun Penjara
"Ancaman pidananya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 100 juta. Kalau dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh, ditambahkan 1/3-nya"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut mendampingi penyelamatan D (8) dan empat orang adiknya yang ditelantarkan orangtuanya di salah satu perumahan di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (14/5/2015).
Sekjen KPAI Erlinda mengatakan, kondisi D sangat memprihatinkan. Untuk itu pihaknya membawa lima anak itu ke rumah perlindungan milik pemerintah.
"Kami akan menanganinya lewat trauma healing dulu. Tadi kami melihat empat anaknya lagi dikondisikan oleh orangtuanya," ungkap Erlinda kepada wartawan di lokasi.
Menurutnya ancaman hukuman bagi orangtua yang diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis ini cukup berat merujuk revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Ancaman pidananya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 100 juta. Kalau dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh, ditambahkan 1/3-nya, sehingga maksimal 20 tahun penjara," kata Erlinda.
Dari informasi yang dihimpun, kasus penelantaran D terungkap setelah tetangga korban memposting kisah yang dialami bocah itu di Facebook. Komentar berdatangan, termasuk saran agar kasus itu dilaporkan ke KPAI.
Berdasarkan pengakuan tetangga korban, bocah D tiap hari tidur di pos jaga dan makan-minum dari bantuan tetangga. Orangtuanya melarang si anak masuk rumah selama sejak sebulan.
Erlinda menegaskan, jika dalam pemeriksaan nanti kedua orangtua terbukti menelantarkan serta melakukan kekerasan fisik dan psikis kepada anak-anaknya, hak asuhnya bisa dicabut dan diambil alih negara.