Kejiwaan Pasutri Penelantar Anak Belum Diperiksa
Penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, belum melakukan pemeriksaan kejiwaan pada pasutri
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, belum melakukan pemeriksaan kejiwaan pada pasutri Utomo Permono dan Nuridria Sari yang diduga menelantarkan lima anaknya di Perumahan Citra Grand Cluster Nusa 2 Blok E Nomor 37, Cibubur, Bekasi.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didi Hayamansyah mengatakan penyidik baru akan melakukan pemeriksaan kejiwaan, setelah menunggu hasil gelar perkara.
"Pemeriksaan kejiwaan belum dilakukan. Nanti menunggu hasil gelar dulu. Untuk motifnya apa juga diketahui, termasuk soal apakah ada unsur penganiayaan, masih perlu didalami," tuturnya, Jumat (15/5/2015) di Polda Metro.
Sebelumnya Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan KPAI mengamankan lima orang anak berinisial LA (10), CK (10), D (8), AL (5), dan DIN (4), di Perumahan Citra Grand Cluster Nusa Dua Blok E Nomor 37, Cibubur, Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (14/5/2015) kemarin.
Anak-anak itu, diduga mendapat perlakuan salah dan penelantaran dari kedua orang tuanya, Utomo Permono dan Nurindria Sari.
Akhirnya, baik kelima anak serta dua orang tua itu dievakuasi paksa dan dibawa ke Polda Metro.