KPAI Jadi Saksi Kasus Anak Telantar di Cibubur
Kapasitas KPAI dalam kasus ini adalah sebagai saksi dari pihak pelapor.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lanjutan kasus penelantaran anak di Cibubur telah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Pada pemeriksaan ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dilibatkan menjadi saksi ahli.
"Enam sudah kita lakukan pemeriksaan saksi termasuk pihak dari KPAI sebagai saksi pelapor," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto kepada wartawan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Kapasitas KPAI dalam kasus ini adalah sebagai saksi dari pihak pelapor. Sedangkan untuk orang tua dari lima anak tersebut, Utomo dan Iin, masih sebagai terlapor.
Sejauh ini polisi masih melakukan penyelidikan yang akan dilanjutkan ke proses penyidikan jika bukti cukup. Menurut Heru pihaknya masih berupaya melengkapi bukti-bukti lain.
Jika memang bukti yang didapat cukup kuat, tak menutup kemungkinan status kedua orang tua ini akan dinaikkan sebagai tersangka.
"Dalam pasal 183 KUHAP, memang sekurang-kurangnya dua alat bukti, tapi kita punya standar sendiri, kita minimal punya tiga alat bukti," ujar Heru.
Hari ini pihak KPAI menyambangi Polda Metro Jaya. Dalam kunjungannya KPAI diwakili Sekjen Erlinda.