Nasib Pasutri yang Diduga Telantarkan Anak Ditentukan Siang Ini
Polda Metro Jaya belum memutuskan status hukum Utomo Purnomo (45)dan Nurindra Sari (42), orang tua yang diduga menelantarkan anaknya Jumat (15/5/2015)
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya belum memutuskan status hukum Utomo Purnomo (45) dan Nurindra Sari (42), orang tua yang diduga menelantarkan anaknya, AD (10 th) sampai menginap sebulan di pos jaga komplek perumahanya. Nasibnya, akan ditentukan pada Jumat (15/5/2015) siang ini.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto menyampaikan, status hukum pasangan tersebut akan ditentukan 1x24 jam pasca-penangkapannya.
"Belum (tersangka dan ditahan), masih diperiksa 1x24 jam. Besok digelar penentuan statusnya," ujar Heru kepada Tribunnews.com, Kamis (14/5/2015) malam.
Diberitakan, tim Jatanras Ditreskrimum PMJ, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan petugas dari Kementerian Sosial, menggerebek sebuah rumah mewah di perumahan Citra Grand Cluster Nusa II, Blok E Nomor 37, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (14/5/2015) siang.
Penggerebekkan dilakukan menyusul adanya laporan adanya penelantaran seorang anak laki-laki, AD berusia 10 tahun oleh orang tuanya sehingga dia tinggal di jalanan dan pos jaga satpam komplek perumahan.
Petugas mengamankan Utomo dan Nurindra ke Mapolda Metro Jaya. Selain itu, kelima anaknya diamankan oleh pihak KPAI di safe house.
Pantauan Tribun, Utomo yang berprofesi sebagai dosen dan sang istri tampak kebingungan saat diamankan di ruang tunggu Jatanras hingga Kamis malam. Keduanya hanya bisa duduk-duduk dan sesekali mondar-mandir di ruangan tersebut.
"Apa mas tahu saya ini mau diapakan sama polisi? Saya sejak dibawa sama polisi siang tadi sampai sekarang belum diperiksa. Kami sendiri bingung, kok masalah internal rumah tangga bisa begini. Tadi, diajak bicara sama orang Jatanras, tapi belum jelas apakah saya disuruh menginap di tahanan ini malam ini," ujar Utomo.
(Abdul Qodir)