Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Elpiji 3 Kg Disuntuk ke Gas 12 Kg, Untungnya Ratusan Juta Rupiah, Pelakunya Dibekuk Polisi

Hal ini karena aktivitas ilegal itu mudah dilakukan dan dapat meraih keuntungan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Elpiji 3 Kg Disuntuk ke Gas 12 Kg, Untungnya Ratusan Juta Rupiah, Pelakunya Dibekuk Polisi
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Aparat Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik penyuntikan gas subsidi 3 kg ke gas non-subsidi 12 kg dan 50 kg di wilayah Tangerang dan Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg marak dilakukan.

Hal ini karena aktivitas ilegal itu mudah dilakukan dan dapat meraih keuntungan.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Kurniawan mengatakan, motif para tersangka melakukan pengoplosan ini hanya untuk mencari keuntungan. Omset mencapai Rp 160 juta per bulan.

"Dari tabung gas non-subsidi 12 Kg atau yang 50 Kg tidak diisi sesuai takaran. Mereka menjual kembali gas oplosan ini ke masyarakat dengan harga yang sama seperti harga pasar," tutur Iwan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul mengatakan, kegiatan penyuntikan gas bersubsidi ke gas non-subsidi ini sering terjadi di mana-mana.

Praktik ilegal tersebut terulang kembali karena prinsip memindahkan isi gas yang sederhana hingga membuat pelaku memanfaatkan celah tersebut.

Selain itu, perbedaan harga gas subsidi dan non-subsidi juga dimanfaatkan para pelaku untuk mencari keuntungan dengan mengabaikan keselamatan.

Berita Rekomendasi

"Ini terus berulang, sering terjadi di mana-mana. Bagi pelaku yang motif uang ini mereka lakukan. Padahal kita sudah sering menindak, tetapi oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan itu tidak jera," kata Martinus.

Aparat Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik penyuntikan gas subsidi 3 kg ke gas non-subsidi 12 kg dan 50 kg di wilayah Tangerang dan Bekasi.

Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid, mengatakan dari penggerebekan di tiga TKP sejak 14 April-15 Mei 2015. Dua TKP di wilayah Tangerang yaitu di Pasar Kemis dan Poris dan satu TKP di Jatiasih Bekasi.

Polisi menyita ratusan tabung gas isi maupun kosong berbagai ukuran dan mengamankan 8 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yaitu, BR, EH, AA, BHS, TJ, MZ, RS, dan EF. Mereka bertindak sebagai pemilik dan juga karyawan.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus mengoplos gas bersubsidi ke gas non-subsidi, yakni modus penyuntikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas