Polisi Sita Ratusan Tabung Gas Oplosan
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus mengoplos gas bersubsidi ke gas non-subsidi, yakni modus penyuntikan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik penyuntikan gas subsidi 3 kg ke gas non-subsidi 12 Kg dan 50 Kg di wilayah Tangerang dan Bekasi.
Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid, mengatakan dari penggerebekan di tiga TKP sejak 14 April-15 Mei 2015.
Dua TKP di wilayah Tangerang yaitu di Pasar Kemis dan Poris dan satu TKP di Jatiasih Bekasi.
Polisi menyita ratusan tabung gas isi maupun kosong berbagai ukuran dan mengamankan 8 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yaitu, BR, EH, AA, BHS, TJ, MZ, RS, dan EF. Mereka bertindak sebagai pemilik dan juga karyawan.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus mengoplos gas bersubsidi ke gas non-subsidi, yakni modus penyuntikan.
"Penyuntikan ada yang menggunakan selang, ada yang alat khusus semacam silinder. Yang pakai alat khusus tabung gas bersubsidi (3 Kg) itu tinggal diangkat, lalu disuntikkan ke tabung gas non subsidi (12 Kg) dengan posisi tabung gas 3 Kg di atas tabung gas 12 Kg," tutur AKBP Adi Vivid, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/5/2015).
AKBP Adi Vivid mensinyalir, para tersangka melakukan kegiatan ilegal ini selama bertahun-tahun. Tetapi, menurut pengaku para pelaku, mereka baru beroperasi sekitar 6-9 bulan.
Selama melakukan penyuntikan gas, para tersangka melakukan secara manual, tanpa standar operasional prosedur (SOP). Hal ini sangat berbahaya bagi pekerja itu sendiri dan warga yang tinggal di sekitar lokasi pangkalan LPG tersebut.
"Ini membahayakan karena proses pemindahan gas dari tabung subsidi ke tabung gas non-subsidi tanpa standar prosedur pengamanan. Sehingga sering terjadi tabung gas meledak," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ditahan polisi. Mereka diancam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c dan atau pasal 10 huruf a dan e UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.