Guru J Cabuli Tiga Murid Karena Kecanduan Film Mesum
Polres Jakarta Timur bergerak cepat dengan menangkap J (53), guru cabul di SDN 02 Cipayung, Jakarta Timur, Kamis
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polres Jakarta Timur bergerak cepat dengan menangkap J (53), guru cabul di SDN 02 Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (28/5).
Pelaku ditangkap atas perbuatan cabulnya terhadap P (9), I (9), dan N (9) yang duduk di kelas 3 SDN 02 Cipayung, Jakarta Timur.
Penangkapan terhadap J dilakukan setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat. J diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap ketiga siswinya.
"Pelaku melakukan aksinya dengan memberi ancaman jangan bilang siapa-siapa, kemudian juga dengan memberi hadiah. Kesulitan tidak ada saat proses penangkapan," kata Kombes Umar Faroq, Kapolres Jakarta Timur, Jumat (29/5/2015).
Umar menjelaskan pelaku telah melakukan aksinya berkali-kali. Beruntung orangtua korban cepat melapor sehingga peristiwa tersebut tidak berlanjut.
"Pelaku adalah guru wali kelas sehingga punya kedekatan dengan murid dan bisa lebih leluasa melancarkan aksinya," sambungnya.
Lebih jauh Umar menjelaskan tindakan pelaku diduga akibat terpengaruh teknologi menonton video. Alhasil pelaku menjadi nekat melakukan hal tersebut.
"Untuk itu perlu ada psikotes dari calon pendidik juga. Kalau tidak memenuhi syarat, mending tidak usah jadi guru," ungkapnya.
Adapun mengenai kondisi korban, ketiganya sudah dicek secara fisik dan masih dalam pemeriksaan medis. Terkait kemungkinan jumlah korban bertambah, Umar menjelaskan saat ini berjumlah tiga orang dan masih terus dikembangkan.
Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
Bahkan hukuman tersebut bisa diperberat karena status pelaku ialah pendidik yang seharusnya memberi contoh baik kepada muridnya. (Junianto Hamonangan)