Kapolda Tertibkan Penjualan Petasan
Menjelang puasa, pihak kepolisian akan melakukan penertiban dan pelarangan penjualan petasan. Aturan ini pun berlaku hingga akhir Ramadhan.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang puasa, pihak kepolisian akan melakukan penertiban dan pelarangan penjualan petasan. Aturan ini pun berlaku hingga akhir Ramadhan.
"Kami akan melakukan penertiban terkait petasan dan sejenisnya. Ini dilakukan mulai dari menjelang hingga akhir bulan ramadhan. Sebab, petasan termasuk yang kita larang," ucap Kapolda Irjen Pol Unggung Cahyono usai acara peresmian pembangunan dan peletakan batu pertama di Markas Satwil Dit Pol Air Polda Metro Jaya, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (10/6/2015).
Menurut dia, petasan merupakan penyebab utama kericuhan atau tawuran antar warga. Bahkan, kata dia, menganggu aktivitas masyarakat untuk melaksanakan ibadah puasa.
"Pedagang yang menjual petasan, kami akan beri peringatan. Tapi tidak menutup kemungkinan, pedagang petasan juga akan ditindak tegas. Itu kalau peringatan dari petugas kami diacuhkan," paparnya.
Ia menambahkan, "Penggunaan petasan bisa terjadi, apabila ada yang menjualnya. Bagi pedagang yang membandel akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Unggung pun akan menginstruksikan jajarannya, untuk menciptakan lingkungan kondusif.
"Babinkamtibmas harus turun tangan. Khususnya di waktu-waktu yang tertentu dan kerap dijadikan ajang main petasan," tuturnya.
"Baik dimulainya hingga sesudahnya shalat tarawih. Kalau perlu, saat salat subuh bahkan siang hari kita lakukan pengawasan," paparnya. (Panji Baskhara Ramadhan)