Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pamen hingga Pati di Polda Metro Jaya Wajib Setorkan Laporan Harta Kekayaan

Para perwira menengah (Pamen) dan perwira tinggi (Pati) di lingkungan hukum Polda Metro Jaya diwajibkan menyetorkan LHKPN.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Pamen hingga Pati di Polda Metro Jaya Wajib Setorkan Laporan Harta Kekayaan
TRIBUNNEWS.COM/GLERY LAZUARDI
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian sedang memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2015) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Kapolda Metro Jaya), Inspektur Jenderal Tito Karnavian membuat kebijakan baru. Para perwira menengah (Pamen) dan perwira tinggi (Pati) di lingkungan hukum Polda Metro Jaya diwajibkan menyetorkan LHKPN.

Menurut Irjen Tito, Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya bertanggungjawab terhadap penyerahan LHKPN tersebut. Mereka yang wajib mengisi LHKPN mulai dari Pamen hingga Pati.

Irjen Tito juga akan membuat peraturan atau surat edaran Kapolda tentang tata cara mengisi dan mengumpulkan LHKPN. Batas akhir pengumpulkan pada Agustus 2015.

“Itu memerlukan tim. Nanti akan saya kaji. Saya tidak akan menimbulkan kegoncangan di anggota,” kata Irjen Tito Karnavian di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Menurut Irjen Tito Karnavian, kebijakan LHKPN di tingkat Polda Metro Jaya itu berbeda seperti apa yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tersebut dibuat untuk kepentingan pengawasan di tingkat internal.

“KPK tidak mewajibkan itu. KPK itu jelas ada undang-undang eselon 1, eselon 2, penyidik segala macam. Itu sudah dilaporkan. Ini kita mau memperluas lagi yang tidak sesuai dengan aturan dalam rangka kepentingan kita sendiri,” kata dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas