Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeras Lucky Hakim Tertangkap Tangan Bawa Rp 60 Juta

Mereka tertangkap tangan. Saat itu uangnya sebesar Rp 60 juta sudah di tangan mereka

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemeras Lucky Hakim Tertangkap Tangan Bawa Rp 60 Juta
Kahfi Dirga Cahya/KOMPAS.com
Lucky Hakim saat menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2015) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dua pemeras anggota DPR RI Lucky Hakim tak berkutik saat ditangkap tim Unit 1 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Rest Rustiq Plaza Senayan, Rabu (17/6/2015) petang.

Kedua orang tersebut yakni RS (44) dan A (35) yang mengaku sebagai tim sukses Lucky saat Pemilihan legislatif 2014 silam.

"Kita tangkap mereka di daerah Plaza Senayan," kata Kanit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Buddy Towuliu di kantornya, Jakarta, Rabu malam.

RS dan A sebelumnya melakukan perjanjian dengan Lucky untuk bertemu di kawasan tersebut. Keduanya mau mengambil uang perasan mereka dari Lucky.

"Mereka tertangkap tangan. Saat itu uangnya sebesar Rp 60 juta sudah di tangan mereka," kata Buddy.

Dia menambahkan, sebelum kejadian ini, Lucky juga telah melaporkan pemerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Sehingga saat pemberian uang tersebut, polisi memantau secara langsung aksi keduanya. "Ini ada LP (laporannya) juga. Bukan dijebak ya, tetapi tangkap tangan," kata Buddy.

Berita Rekomendasi

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sebuah surat perjanjian. Surat tersebut berisi pernyataan kedua pelaku tidak akan mengganggu Lucky lagi setelah diberikan uang perasan. "Ini kan jelas sudah pemerasan," kata Buddy.

RS dan A memeras Lucky Hakim karena merasa memiliki rahasia anggota DPR RI tersebut. Keduanya mengancam, jika tidak diberikan uang oleh Lucky, maka akan membeberkan rahasia Lucky soal ijazah, pajak dan kasus perceraiannya.

RS dan A langsung digelandang ke Polda Metro Jaya setelah penangkapan di Plaza Senanyan, puku 17.00 WIB.

Tampak Lucky Hakim juga turut ikut ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan atas kasus yang menimpanya.(Kahfi Dirga Cahya)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas