Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

M.Aaron Annar Sampetoding: Musdalub Hipmi Jaya Sah dan Konstitusional

Masih seputar gonjang-ganjing Kepengurusan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Raya

Penulis: Toni Bramantoro
zoom-in M.Aaron Annar Sampetoding: Musdalub Hipmi Jaya Sah dan Konstitusional
ist
M.Aaron Annar Sampetoding 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih seputar gonjang-ganjing Kepengurusan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Raya.

Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) HIPMI Jaya telah memilih Ersandria Rendrata sebagai Ketua Umum Hipmi Jaya yang baru periode 2015-2018 menggantikan Iskandarsyah Rama Datau, Hal ini oleh beberapa kalangan dinilai tidak sah.

Namun beberapa DPC telah menyuarakan pendapatnya antara lain dari BPC Hipmi Jakarta Pusat.

Menurut M.Aaron Annar Sampetoding Ketua Umum BPC Hipmi Jakarta Pusat, Musdalub adalah mekanisme konstitusional organisasi yg resmi termaktub di AD/ART.

"Musdalub adalah mekanisme check and balance atau alat kontrol organisasi yg perlu untuk dilakukan apabila diinginkan oleh 2/3 dari BPC di satu daerah agar kepengurusan senantiasa tetap pada amanat dan marwah organisasi yang ditetapkan bersama," ungkap M Aaron Annar Sampetoding dalam rilisnya, Sabtu (20/6/2015).

M Aaron Annar Sampetoding mengatakan bahwa Isu musdalub ini sudah lama bergulir dan berproses sesuai AD/ART mulai dari pengumpulan tanda tangan dari seluruh stakeholder di Hipmi Jaya mulai dari dewan kehormatan, dewan pembina, dewan pengurus di BPD dan BPC se Jakarta Raya hingga anggota biasa sampai dengan pertemuan dan himbauan ke dewan pembina.

"Ini merupakan aspirasi demokratis dan konstitusional yg diatur di dalam AD/ART yg dimana seluruh anggota Hipmi bersepakat untuk mematuhinya bersama. Musdalub ini sudah sering terjadi di setiap kepengurusan Hipmi Nasional dan mempunyai beberapa preseden yang sama di daerah daerah lain," paparnya.

Berita Rekomendasi

Musdalub ini diakuinya setelah sedemikian lama berproses dan berapa kali dilontarkan kritik agar BPD merangkul  teman-teman, memperbaiki kinerja dan juga memperhatikan kondisi yg ada di BPC tapi kepengurusan BPD tidak pro-aktif dalam mengambil langkah-langkah persuasif dan solutif, BPD Jaya justru cenderung mengabaikan masalah ini tanpa melakukan langkah-langkah koreksi diri.

"Sebenarnya Musdalub ini tidak akan terjadi apabila kepengurusan BPD Hipmi Jaya bisa lebih peka dan mendengarkan aspirasi anggotanya di akar rumput dan tidak bersikap eksclusive. Akibatnya, suara teman-teman di kepengurusan BPC pun semakin menguat untuk mendukung Musdalub, dan sebagai organisasi yg collective/collegial sudah selayaknya Hipmi mendengarkan aspirasi dan harapan teman-teman tanpa pengecualian," urai M Aaron Annar Sampetoding.

Kondisi ini diperparah dengan tidak transparannya komitmen pembagian dana pendaftaran anggota baru yang direkrut dari BPC dimana hal tersebut sudah diatur di AD/ART Hipmi dan juga kerasnya intimidasi pemecatan dan penonaktifan pengurus BPD dan BPC yang mendukung Musdalub, mereka dituduh inkonstitusional dan liar padahal mereka hanya menyuarakan aspirasi mereka di jalur-jalur organisasi yang sudah diatur di AD/ART organisasi, yg notabene adalah hak konstitusional mereka, inilah ironi yang terjadi. sebagian besar dari mereka pun diberhentikan secara inkonstitusional dan sarat dengan sikap yg otoriter dan memaksakan kehendak sepihak dan menabrak AD/ART.

Dengan demikian masih kata M Aaron Annar Sampetoding, disimpulkan bahwa penyelenggaraan Musdalub adalah sah dan konstitusional.

"Diharapkan dengan diadakannya Musdalub ini akan mendewasakan organisasi dan sebuah proses pembelajaran yang baik, bahwa amanah organisasi wajib diperlakukan serius oleh pengurus yg diamanahkan tanggung jawab, karena banyak sekali anggota Hipmi yang menitip harapan terhadap organisasi Hipmi sebagai wadah gerakan kewirausahaan nasionalis bangsa yang perannya sangat diharapkan hadir untuk mendorong kaderisasi kepemimpinan nasional dan kemajuan ekonomi nasional," papar M Aaron Annar Sampetoding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas