Lakukan Pengoplosan Beras, 'G' Raup Untung Puluhan Miliar
Seorang tersangka berinisial G, selaku Direktur Utama PT. J melakukan pengolahan dan penggantian kemasan
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyimpangan bahan pangan beras.
Seorang tersangka berinisial G, selaku Direktur Utama PT. J melakukan pengolahan dan penggantian kemasan dari kemasan beras merek Burung Dara (beras non organik) menjadi kemasan beras merek Riso Soil Organik Free Sugar 0 % (beras organik).
Kegiatan ilegal itu dilakukan tersangka selama 2 tahun 3 bulan. Selama kurun waktu satu bulan tersangka G melakukan sebanyak 3 kali pengemasan dengan jumlah setiap bulannya sebanyak 100 ton dengan total omset penjualan sebesar Rp 12 Miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono, mengatakan tersangka membeli beras merek Burung Dara di Pasar Induk Cipinang. Beras tersebut berasal dari pedagang yang berada di Jawa Tengah.
Kemudian, beras dibawa ke dua pergudangan yang berada di Pergudangan Prima Daan Mogot dan Pergudangan Sentra Kosambi. Di tempat itu, pelaku beserta para pegawainya melakukan pengolahan.
"Beras diolah dengan cara memasukkan beras merek Burung Dara yang masih di karung ke dalam tong warna biru. Di dalam tong tersebut sudah berisi kain yang disemprot cairan pewangi pandan dan dimasukkan juga bahan kimia berupa berupa dua butir tablet Fumiphos," ujar Mujiono ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Setelah itu, beras dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam tong penyaring beras untuk dikemas lagi ke dalam kantong beras Merek Riso Soil Organik Free Sugar 0% jenis Super Pandan Wangi, Super Long Grain, Super Ramos Setra dan Merek Ratu Ayu Brand, yang berukuran 10 liter (8 kg), 5 liter (4 kg), dan 2 liter (1,6 kg).
Beras-beras yang sudah diolah tersebut selanjutnya diedarkan atau dijual ke supermarket besar di daerah Jabotabek. Tersangka memperoleh keuntungan hingga 100 persen dari kegiatan ilegal tersebut.
Apabila, Harga beras Merek Burung Dara dijual sebesar Rp 11.400/kg, maka beras Merek Riso Soil Organik dijual seharga Rp 31.600/kg. Untuk menarik minat pembeli, tersangka mengubah design kantong beras yang akan di beli tersebut.
"Terserah (kantong platik beras,-red) pemesanan tersangka. Kemasan dan cetakan sesuai pesanan tersangka. Ada 8 item keunggulan sebagai upaya menarik tersangka. Tetapi semua itu palsu, sebab, dia membuat sendiri," tuturnya.
Sebanyak 8 keunggulan tersebut, seperti Beras "Soil Organik" mutu pilihan/terpercaya, 0% bebas gula dengan karbohidrat rendah, bebas pestisida/bahan kimia, 100% biohigienis bervitamin dan bergizi, kualitas no 1 & terpercaya, packing yang handal & kuat, mesin berteknologi modern, tenaga ahli berpengalaman lebih dari 60 Tahun.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a,e,f Juncto Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 139 Juncto Pasal 84 (1) dan atau Pasal 141 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.