Polisi Usut Pidana Kasus Kematian Siswa Setelah Mengikuti MOS
Aparat Polresta Bekasi berupaya mengungkap kasus kematian Evan Cristopher Situmorang
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Aparat Polresta Bekasi berupaya mengungkap kasus kematian Evan Cristopher Situmorang (12), siswa kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) Flora Ungu, Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, mengatakan aparat kepolisian mendalami apa penyebab kematian Evan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran pidana atau tidak.
Sejauh ini, aparat kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Mereka yaitu, pihak sekolah, orang tua korban, teman-teman korban dan panitia penyelenggara Masa Orientasi Siswa (MOS).
"Kalau ada unsur pidana kita akan tegakkan. Sementara belum ada bukti ke arah sana dan masih dilakukan penyelidikan," ujar M. Iqbal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Mantan Kapolres Jakarta Utara tersebut menjelaskan, penyelidikan kasus tersebut meliputi pemeriksaan saksi dan menganalisa kondisi kesehatan korban. Nantinya, pemeriksaan saksi akan disinkronkan dengan data kondisi kesehatan korban.
"Maka dari itu, kita kumpulkan keterangan saksi. Keterangan saksi menjadi alat bukti buat kita dan akan disinkronkan dengan kondisi kesehatan, apa yang kita temukan," kata dia.
Evan meninggal dunia pada Kamis (30/7/2015). Dia diduga meninggal dunia setelah menjalani kegiatan massa orientasi siswa (MOS) di SMP sejak 7 hingga 9 Juli 2015.