Hotman Paris Sebut Kaligis Kena Karma Kasus JIS
Mereka telah merekayasa kasus ini. Sekarang OC Kaligis mendapatkan karmanya
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea, Pengacara dua guru Jakarta International School (JIS), yang datang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengambil putusan banding kliennya menyebutkan Otto Cornelis Kaligis terkena karma akibat perbuatannya dalam kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah tersebut.
Kuasa hukum dari Neil Bantleman dan Ferdinad Tjiong menuturkan Kaligis yang saat ini mendekam dalam tahanan KPK mungkin saja akibat karma dari kasus JIS. Menurut Hotman, Kaligis dan kliennya telah merekayasa kasus ini.
"Mereka telah merekayasa kasus ini. Sekarang OC Kaligis mendapatkan karmanya," kata Hotman Paris Hutapea saat menemui awak media setelah mengambil salinan putusan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Pada kasus dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oknum sekolah internasional tersebut, OC Kaligis menjadi Kuasa hukum orang tua anak yang diduga mengalami tindak kekerasan asusila.
Advokad yang datang ke PN Jakarta Selatan dengan mobil mewah pabrikan Inggris, menuding Kaligis sengaja menyuruh klienya untuk menggugat guru JIS agar dapat menuntut ganti rugi.
Dia mengaku memiliki saksi fakta yang menyebutkan Kaligis sarankan kliennya menuntut guru JIS sebesar 125 juta Dollar Amerika Serikat dalam laporan baru.
Sebelum pada Kamis (5/4/2015), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dua guru Jakarta Intenasional School, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong bersalah atas kekerasan seksual kepada murid sekolah tersebut. Hakim Nur Aslam Bastaman yang memimpin persidangan memvonis dua guru tersebut 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Menangapi vonis hakim PN Jakarta Selatan, pihak JIS melalui kuasa hukumnya melakukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada upaya banding di Pengadilan Tinggi, hakim Silvester Djuma pada Senin (10/8/2015) memutuskan Neil dan Ferdinand tidak bersalah serta membebaskan dua guru JIS itu.