Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris Sebut Kaligis Kena Karma Kasus JIS

Mereka telah merekayasa kasus ini. Sekarang OC Kaligis mendapatkan karmanya

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hotman Paris Sebut Kaligis Kena Karma Kasus JIS
Valdy Arief/Tribunnews.com
Kuasa hukum dua guru Jakarta International School, Hotman Paris Hutapea ketika memberikan keterangan pada media seusai menggambil putusan atas dua kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea, Pengacara dua guru Jakarta International School (JIS), yang datang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengambil putusan banding kliennya menyebutkan Otto Cornelis Kaligis terkena karma akibat perbuatannya dalam kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah tersebut.

Kuasa hukum dari Neil Bantleman dan Ferdinad Tjiong menuturkan Kaligis yang saat ini mendekam dalam tahanan KPK mungkin saja akibat karma dari kasus JIS. Menurut Hotman, Kaligis dan kliennya telah merekayasa kasus ini.

"Mereka telah merekayasa kasus ini. Sekarang OC Kaligis mendapatkan karmanya," kata Hotman Paris Hutapea saat menemui awak media setelah mengambil salinan putusan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).

Pada kasus dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oknum sekolah internasional tersebut, OC Kaligis menjadi Kuasa hukum orang tua anak yang diduga mengalami tindak kekerasan asusila.

Advokad yang datang ke PN Jakarta Selatan dengan mobil mewah pabrikan Inggris, menuding Kaligis sengaja menyuruh klienya untuk menggugat guru JIS agar dapat menuntut ganti rugi.

Dia mengaku memiliki saksi fakta yang menyebutkan Kaligis sarankan kliennya menuntut guru JIS sebesar 125 juta Dollar Amerika Serikat dalam laporan baru.

Sebelum pada Kamis (5/4/2015), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dua guru Jakarta Intenasional School, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong bersalah atas kekerasan seksual kepada murid sekolah tersebut. Hakim Nur Aslam Bastaman yang memimpin persidangan memvonis dua guru tersebut 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

BERITA REKOMENDASI

Menangapi vonis hakim PN Jakarta Selatan, pihak JIS melalui kuasa hukumnya melakukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada upaya banding di Pengadilan Tinggi, hakim Silvester Djuma pada Senin (10/8/2015) memutuskan Neil dan Ferdinand tidak bersalah serta membebaskan dua guru JIS itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas