Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Penimbun Sapi Potong Impor
Brigjen Victor E Simanjuntak mengaku dalam waktu dekat ini akan menetapkan status tersangka dugaan penimbunan sapi potong
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengaku dalam waktu dekat ini akan menetapkan status tersangka dugaan penimbunan sapi potong impor di Tangerang beberapa waktu lalu.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi, saat ini saksi yang diperiksa ada 14 orang," kata Victor, Rabu (19/8/2015) di Mabes Polri.
Diungkapkan Victor, saat ini saksi-saksi yang sudah diperiksa yakni Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (APFINDO), pihak Asosiasi Pemotongan Hewan Indonesia dan pejabat Kementerian Pertanian.
"Setelah periksa saksi, rencananya pekan depan kami gelar perkara untuk memutuskan status perkara sekaligus menetapkan tersangka," tegas Victor.
Diutarakan Victor, dalam penggerebekan itu penyidik menemukan dua pokok perkara. Pertama menyoal penimbunan sapi siap potong. Kedua yakni bekerjasama melakukan tindak pidana.
Menurut Victor, dugaan adanya tindak pidana bekerjasama ditemukan setelah pihak penyidik menemukan adanya surat dari asosiasi pedagang kepada pemilik feedlotter.
Surat itu berisi ajakan untuk tidak mendistribusikan sapi-sapi siap potong ke rumah pemotongan hewan, sehingga menyebabkan kelangkaan dan mahalnya harga daging di pasaran.
"Kami minta masyarakat bersabar, kami sangat hati-hati dalam pengusutan perkara ini," katanya.