Komplotan Ini Curi Kabel Rp 6,3 Miliar, Dijual ke Penadah Rp 32 Juta
"Kabel senilai Rp 6,3 miliar itu dijual ke penadah dengan harga Rp 32 juta," kata polisi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penggelapan kabel fiber seharga Rp 6,3 miliar. Empat orang pelaku berinisial IZ (49), RS (47), PR (45), dan SH (41) ditangkap pada 31 Juli 2015 di kawasan Jakarta, Tangerang dan Bekasi.
Kanit V Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Budi Towaliu, mengatakan penggelapan dilakukan saat IZ diminta temannya mencarikan truk guna mengantar empat gulungan kabel fiber optik milik PT Saga Prima Indonesia dari Balaraja ke Lubuk Pakam dengan biaya sebesar Rp 12 juta.
Mendapat orderan tersebut, IZ menghubungi kawannya kembali yang diketahui sebagai calo truk. IZ akhirnya dapat dan mereka menyiapkan truk untuk diberangkatkan ke Lubuk Pakam.
Namun, ketika itu teman IZ yang berinisial SH menawarkan menjual kabel tersebut daripada dibawa ke Lubuk Pakam. Untuk menjualnya, mereka, lalu menyiapkan rencana dengan memindahkan muatan tersebut di Cilegon menggunakan truk Fuso.
Setelah dipindahkan, IZ, bersama dengan tiga orang temannya yang masih dalam pengejaran, yaitu RM (DPO), PN (DPO) dan DM (DPO) mengikuti truk tersebut dari belakang untuk segera dijual ke kawasan Cileungsi.
"Kabel senilai Rp 6,3 miliar itu dijual ke penadah dengan harga Rp 32 juta," ujar Kanit V Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Budi Towaliu, kepada wartawan, Rabu (19/8/2015).
Setelah itu, mereka membagi uangnya secara bersama-sama. Mereka langsung kabur, tapi IZ yang ditangkap pertama kali mengaku mendapat jatah sebesar Rp 7 juta.
Para pelaku dikenakan pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.