Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan Bakal Ada Tiga Artis Bersaksi untuk Terdakwa Mucikari Online

Pengacara Robby, Pieter Ell, mengatakan, sidang lanjutan nanti akan menghadirkan saksi dari pihak JPU.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pekan Depan Bakal Ada Tiga Artis Bersaksi untuk Terdakwa Mucikari Online
Kompas.com/Kahfi Dirga Cahya
Robby Abbas, tersangka mucikari prostitusi online yang ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan saat digelandang aparat, Sabtu (9/5/2015). 

Tribunnews.com, Jakarta — Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutannya kepada mucikari kalangan artis Robby Abbas atau RA dalam persidangan perdana yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2015). Selanjutnya, agenda sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Pengacara Robby, Pieter Ell, mengatakan, sidang lanjutan nanti akan menghadirkan saksi dari pihak JPU. Saksi-saksi ini terdiri dari tiga orang dan bersifat memberatkan hukuman bagi Robby.

Pieter juga menyebut, di antara saksi yang dihadirkan, kemungkinan akan ada yang merupakan artis yang pernah dikelola Robby. Namun, ia enggan menyebut nama artis tersebut.

"Saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU berjumlah tiga orang. Kemungkinan artis ada juga dari tiga orang itu," kata Pieter di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Proses persidangan Robby sendiri akan dilanjutkan kembali pada 26 Agustus 2015 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan hari ini, Robby didakwa JPU telah membantu perbuatan cabul antara perempuan dan laki-laki yang bukan suaminya.

"Dakwaan JPU bahwa klien saya Robby itu bertindak membantu tindak pidana pencabulan dengan orang lain, pencabulan dalam hal ini antara perempuan dengan laki-laki yang bukan suaminya. Perempuannya antara lain itu artis, artis yang seperti kita sudah tahu," kata Pieter.

Pieter mengungkapkan, kliennya didakwa oleh JPU dengan dua pasal, yaitu Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP, terkait dengan tindakan seseorang yang membantu memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas