Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPRD DKI: Ke Depan, Penghuni Tanah Negara Jangan Diberi Fasilitas KTP, Listrik, dan Air

Meski tinggal di atas tanah negara, sebagian warga Kampung Pulo rutin membayar pajak bumi dan bangunan.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ketua DPRD DKI: Ke Depan,  Penghuni Tanah Negara Jangan Diberi Fasilitas KTP, Listrik, dan Air
Warta Kota/Angga Baghya Nugraha
Penggusuran permukiman di Kampung Pulo. 

Tribunnews.com, Jakarta - Dalam penertiban permukiman warga di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, terungkap bahwa meski tinggal di atas tanah negara, sebagian warga Kampung Pulo rutin membayar pajak bumi dan bangunan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengakui hal tersebut. Namun, ia enggan berasumsi hal tersebut akibat bobroknya birokrasi pemerintahan pada masa lalu.

"Saya enggak tahu juga soalnya itu kan masalah lama sekali. Sudah yang lalu-lalu. Yang penting kita mengimbau secara persuasif supaya mereka suka rela agar rumahnya dibongkar," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Sementara itu, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi menilai adanya temuan mengenai warga Kampung Pulo yang membayar PBB itu bisa jadi pelajaran untuk di masa depan. Menurut Pras, pemerintah nantinya tidak boleh lagi memberikan fasilitas kepada para warga yang tinggal di atas tanah negara.

Selain mencegah kengototan warga apabila ke depannya saat ditertibkan, Pras menilai tidak diberikannya fasilitas tersebut merupakan salah satu bentuk sosialisasi bahwa tanah yang mereka duduki itu adalah tanah yang bukan miliknya.

"Lakukan langkah persuasif di awal. Kalau memang tanah negara jangan dikasih fasilitas, mulai dari KTP, listrik, air. Supaya warga tahu 'oh, kita salah nih'," ujar Pras.

Meski menyadari tidak memiliki sertifikat, warga Kampung Pulo menolak dianggap sebagai pemukim liar. Sebab, mereka mengaku selama ini rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

BERITA TERKAIT

Hal itulah yang kemudian mendasari warga Kampung Pulo hendak menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Alsadad Rudi)

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas