Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Protes Relokasi Warga Kampung Pulo, Gerakan 'Lawan Ahok' Dibentuk

Tegar menilai tindakan penertiban Kampung Pulo sebagai perbuatan sadis

Penulis: Valdy Arief
zoom-in Protes Relokasi Warga Kampung Pulo, Gerakan 'Lawan Ahok' Dibentuk
TRIBUNNEWS.COM/Valdy Arief
Tegar Putuhena (tengah, baju hitam) bersama beberapa anggota Lawan Ahok saat menggelar konferensi pers di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Sabtu (21/8/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah organisasi masyarakat membentuk gerakan 'Lawan Ahok' untuk menanggapi penertiban yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta kepada masyarakat yang tinggal di bantaran kali Ciliwung, Kampung Pulo, Jakarta Timur.

Gerakan yang akan melakukan perlawanan atas tindakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas tindakan Pemerintah DKI Jakarta yang mereka nilai menindas masyarakat Kampung Pulo. (Baca juga : Warga: Tega ya Hancurin Rumah Orang yang Sudah Dihuni Bertahun-tahun? )

"Gerakan Lawan Ahok kami buat setelah rapat maraton tadi malam dengan aktivis mahasiswa dan masyarakat. Terkait tindak kekerasan yang dilakukan Ahok terhadap Kampung Pulo," ujar Tegar Putuhena, Ketua 'Lawan Ahok' saat konferensi pers terkait dibukanya posko Lawan Ahok di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Sabtu (22/8/2015).

Menurut Tegar Putuhena, ormas ini akan berfungsi untuk mendampingi masyarakat Kampung Pulo yang merasa ditindas oleh tindakan Pemerintah DKI Jakarta dalam penertiban pemukiman di bantaran kali Ciliwung tersebut. (Baca juga :Pengamat: Jangan Hanya Rumah Orang Miskin yang Ditertibkan)

Tegar menilai tindakan penertiban Kampung Pulo sebagai perbuatan sadis dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Sehingga butuh perlawanan atas penggusuran yang dia nilai semena-mena itu.

"Tindakan Ahok yang menggusur warga Kampung Pulo adalah tindakan semena-mena dan harus dilawan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, pada Kamis pagi (20/8/2015) terjadi penertiban yang bangunan di bantaran kali Ciliwung, Kampung Pulo, Jakarta Timur oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Penertiban ini sempat menimbulkan perlawanan dan berujung pada bentrokan antara aparat dan masyarakat yang ditertibkan.

Dilaporkan ke Pengadilan HAM Internasional

Kuasa hukum Organisasi Masyarakat 'Lawan Ahok', Fadhli Nasution mengancam akan melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan hak asasi manusia (HAM) internasional atas tindakan Pemerintah DKI Jakarta menertibkan warga bantaran kali Ciliwung, Kampung Pulo, Jakarta Timur pada Kamis (20/8/2015) kemarin.

Fadhli menilai peristiwa penertiban ini telah menjadi isu pelanggaran HAM yang mendunia, sehingga dapat dibawa ke Pengadilan internasional.

"Kami akan laporkan tindakan Ahok yang telah melanggar HAM ini ke Pengadilan internasional sebab, penggusuran Kampung Pulo telah mendunia," ujar Fadhli Nasution pada konferensi pers pembentukan Lawan Ahok di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Sabtu (22/8/2015).

Pengacara Lawan Ahok juga menyebutkan pihaknya telah menyampaikan laporan tindakan Pemerintah DKI Jakarta ke Komisi Nasional HAM terkait dugaan tindak pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penertiban.

Dia menyamakan tindakan Pemerintah DKI Jakarta terkait penertiban bantaran kali Ciliwung di Kampung Pulo dengan tindakan yang dilakukan Pemerintah Orde Baru pada tahun 1998.

Selain itu Kuasa hukum Lawan Ahok juga menuntut pergantian akibat penggusuran yang lebih pantas dibandingkan yang diberikan Pemerintah DKI saat ini.

"Harus diganti untung, bukan lagi ganti rugi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas