Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetap Berlakukan Alih Arus di Sekitar Stasiun Cawang

Polda Metro Jaya mengakui rekayasa arus lalu lintas di sekitar Stasiun Cawang mampu menekan kemacetan sampai 30 persen, khususnya di jam kerja.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi Tetap Berlakukan Alih Arus di Sekitar Stasiun Cawang
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Polda Metro Jaya dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan memberlakukan sistem satu arah di sekitar Stasiun Cawang, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah tiga pekan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan dan Ditlantas Polda Metro Jaya merekayasa arus lalu lintas menggunakan sistem satu arah di sekitar Stasiun Cawang, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil evaluasi kepolisian, pemberlakuan rekayasa arus lalu lintas mampu mengurai kemacetan sekitar Stasiun Cawang, terutama saat jam kerja.

Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ipung Purnomo, mengaku pengalihan arus lalu lintas di Stasiun Cawang bisa mengurangi kemacetan sekitar 30 persen.

"Alhamdulilah dengan adanya rekayasa alih arus di Stasiun Cawang bisa mengurai kemacetan di Kolong Cikoko," kata Ipung kepada Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (30/8/2015).

Ipung menambahkan lantaran bisa mengurangi kemacetan sebanyak 20 sampai 30 persen, maka kebijakan rekayasa alih arus di Stasiun Cawang akan tetap dilanjutkan.

‎Untuk diketahui rekayasa pengaalihan arus lalu lintas di sekitar Stasiun Cawang berlaku setiap hari terhitung pukul 05.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Sebelum diberlakukan alih arus, kepolisian dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan telah melakukan berbagai sosialisasi serta imbauan, di antaranya memasang spanduk dan papan pemberitahuan.

Kendati rekayasa arus lalu lintas sudah berjalan hampir tiga pekan, polisi tetap harus menjaga sejumlah titik untuk mengarahkan pengemudi kendaraan menaati aturan pemberlakukan ini.

Alih arus tersebut yakni kendaraan dari arah selatan melewati Jalan MT Haryono lalu belok kiri di depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi DKI Jakarta kemudian melintas di bawah terowongan menuju ke Stasiun Cawang.

Sebaliknya kendaraan dari arah utara (Tebet) tidak bisa lagi bergerak dari utara diarahkan melintasi Jalan Tebet Timur Dalam 11 lalu berbelok ke kanan ke arah Taman Honda Tebet. Kemudian kendaraan belok kiri menuju Jalan MT Haryono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas