Pengemudi Lamborghini Terancam Lima Tahun Penjara
Ancaman pidana lima tahun penjara diterima R, pengemudi Lamborghini yang menabrak pengendara motor sampai terluka parah di Kelapa Gading.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ancaman pidana lima tahun penjara diterima R, pengemudi Lamborghini yang menabrak pengendara motor sampai terluka parah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (7/9/20154).
Penyidik kepolisian menjerat R pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009. Mengakibatkan orang lain luka berat. Ancaman lebih dari lima tahun penjara," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/9/2015).
Lamborghini berplat nomor B 8 RBY menabrak sepeda motor jenis bebek berplat nomor B 6298 SWI di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu petang. Belakangan nomor polisi di Lamborghini adalah nomor mobil lain.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengemudikan kendaraan berkecepatan tinggi di atas 60 kilometer per jam. Padahal, menurut Iqbal, di dalam kota ada batasan maksimum kecepatan.
"Dari keterangan saksi dan bekas rem, di atas 60 kilometer per jam. Mobil itu disetting untuk berkecepatan sangat tinggi dan tidak dapat mengontrol dan menjaga kehati-hatian dan menyebabkan kecelakaan," tutur Iqbal.
Lamborghini menabrak satu mobil Avanza. Lalu, pengemudi mobil tidak berhenti dan menghentikan kendaraan dan menabrak sepeda motor. Setelah dilakukan pengecekan TKP, kata Iqbal, sepeda motor terpelanting ke lajur lain.
"Akibatnya korban sangat parah dan mengalami retak di beberapa bagian badan dan juga luka-luka. Saat ini korban dirawat intensif di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading," kata dia.