Nota Keberatan Ditolak, Mandra Ingin Hakim Bongkar Dalang Kasus yang Membelitnya
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Mandra Naih.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada tahun 2012, Mandra Naih.
Mandra mengaku kecewa atas putusan tersebut.
"Menyatakan keberatan terdakwa tidak bisa diterima," kata Ketua majelis hakim, Arifin saat membacakan putusan sela atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Dalam pertimbanganya, Majelis Hakim berendapat surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan tanggal 20 Agustus lalu sesuai aturan yang berlaku.
"Terkait eksepsi yang menyebutkan dakwaan tidak dapat diterima atau dibatalkan, hakim mempertimbangkan bahwa apa yang disampaikan JPU telah sesuai aturan yang berlaku," kata Hakim Arifin.
Untuk itu hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dan meminta penuntut umum menghadirkan saksi-saksi. Sidang lanjutan atas perkara yang menjerat Mandra akan dilanjutkan pada Senin (14/9/2015).
Atas putusan majelis, Mandra mengaku menghormatinya. Namun, dia berharap hakim mampu membongkar dalang di balik kasus membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi ini. Mandra juga berharap hakim tidak menghukum orang yang tidak bersalah seperti dirinya.
"Kita akan ikuti prosesnya, dan mudah-mudahan semuanya dapat dibongkar sampai ke akar," katanya.
Mandra sudah menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor atas kasus yang menjeratnya. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel SH, Mandra selaku Direktur PT Viandra Production bersama Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image, Yulkasmir selaku PNS dan Pejabat Pembuat Komitmen, serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi tender program siaran di TVRI.
Kasus ini bermula ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan, satu di antaranyaperusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, disimpulkan bahwa 15 kontrak paket program siap siar itu dilakukan menjelang akhir tahun anggaran (November). Oleh sebab itu pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan bakal melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. BPK juga menyebut proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar itu tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, beberapa paket siar ini sudah pernah ditayangkan sebelumnya, padahal dalam kontrak disebutkan program yang dibuat harus baru dan belum pernah ditayangkan sebelumnya di stasiun televisi manapun.
Menurut pihak Kejaksaan Agung kerugian negara dalam kegiatan pengadaan acara Siap Siar LPP TVRI Tahun Anggaran 2012 itu mencapai Rp 14,47 miliar.