Niat Adopsi Anak, Pasutri Ini Berurusan dengan Polisi
Pasangan suami-istri, Haryono (43) dan Kustiawati (40), harus berurusan dengan aparat Polres Metro Jakarta Utara.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
"Kami menangkap karena tersangka menjual anak secara ilegal tidak melalui persidangan," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi kepada wartawan, Senin (14/9).
Pasutri itu menjual anak karena tidak mampu membayar biaya bersalin di RSIA Cahaya Medika. Lalu, ibu korban mendatangi rumah saksi bernama Sulistiana untuk mencarikan orang yang mau mengadopsi anak.
Saksi Sulistiana menghubungi rekannya, Latifah. Latifah memberitahukan ke Neti. Lalu, disampaikan ke saksi Haryono yang sudah 8 tahun menikah namun belum memiliki anak.
Setelah mendapatkan orang tua yang mau membeli anak, maka tersangka RS mendatangi rumah saksi Neti. Mereka datang membawa bayi dan surat kelahiran dari RSIA Cahaya Medika.
"Calon yang akan merawat anak belum datang lalu tersangka Rani memberikan korban ke saksi Neti,” kata Kombes Pol Susetio.
Tersangka RS bersama saksi Sulistiana mendatangi rumah saksi Neti. Sesampai di rumah Neti, sudah ada seorang wanita yang tidak dikenal.
Tersangka membuat surat pernyataan dan kwitansi pergantian uang bersalin sebesar Rp 2 juta, sedangkan sisanya Rp 5 juta di bayar bulan November.
Setelah uang Rp 2 juta diterima, Rani kemudian memberikan uang bensin kepada saksi Sulastri lantaran sepeda motornya digunakan untuk membawa tersangka dan korban.
Menurut Kombes Pol Susetio, polisi masih menetapkan dua tersangka, yaitu orangtua bayi dan terhadap para saksi masih dilakukan pemeriksaan.
“Untuk pengadopsi anak tersangka juga dapat ditahan lantaran juga berusaha adopsi anak secara illegal,” kata dia.
Kepada orangtua bayi, polisi menjerat Pasal 83 juncto 79 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak denagn hukuman 15 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.