Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Periksa Distributor UPS untuk Sekolah Jakarta

Direktur Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, selaku distributor UPS untuk sejumlah sekolah di DKI Jakarta menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Bareskrim Periksa Distributor UPS untuk Sekolah Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7/2015). Ahok diperiksa Bareskrim sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD Perubahan DKI Jakarta tahun 2014. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik ‎Bareskrim Polri masih belum berhenti mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan UPS yang termuat dalam APBD-P DKI Jakarta 2014 untuk beberapa sekolah di Jakarta.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa ‎Direktur Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, Selasa (15/9/2015). Pemeriksaan sebagai saksi kali ini pertama kalinya dihadapi Harry Lo.

"Dia kami periksa sebagai saksi untuk diambil keterangannya selaku distributor dan soal pengadaan UPS," ujar Kanit III Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi, AKBP Bagus Suropratomo di Mabes Polri.

Pekan lalu penyidik juga memeriksa saksi tambahan di antaranya anggota DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar. "Kami sebelumnya juga lakukan pemanggilan terhadap Fahmi Zulfikar dan pihak distributor," tambah Bagus.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan ‎dua tersangka yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Di proyek ini Alex sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK proyek pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

‎Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Berita Rekomendasi

Tersangka Alex dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menunggu persidangan. Sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara Zaenal yang saat ini ditahan di rutan Bareskrim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas