Warga Bukit Duri Tak Mau Relokasi di Kampungnya Ribut Seperti Kampung Pulo
Warga Bukit Duri, Tebet, tidak menginginkan penertiban yang akan menyasar kawasannya berlangsung mirip dengan penertiban Kampung Pulo
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta — Warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, tidak menginginkan penertiban yang akan menyasar kawasannya berlangsung mirip dengan penertiban di Kampung Pulo. Mereka lebih menginginkan cara yang lebih baik, dan pemerintah bisa bertemu dengan warga untuk mencapai kesepakatan terlebih dulu.
Warga Bukit Duri, Muhridin (63), menilai bahwa penertiban yang diwarnai kerusuhan menunjukkan belum sepakatnya warga yang ditertibkan. Padahal mungkin jika ada negosiasi lagi, warga akan sepakat untuk direlokasi tanpa syarat.
"Makanya saya bilang apa, ngusir setan saja kan harus dibaik-baikin dulu, masa usir orang enggak?" kata Muhridin di Bukit Duri, Selasa (25/8/2015).
Warga lainnya yang bernama Sanardi (65) mengatakan, ia sudah menempati rumah di sana sejak 1970-an. Pria asal Tegal ini mengakui sejak awal bahwa ia menempati bantaran sungai atas seizin RT, RW, serta lurah setempat.
"Kalau enggak ada izin, mana berani tinggal di sini. Memang enggak ada sertifikatnya, tetapi kan sudah ada izinnya," kata kakek lima cucu ini.
Oleh karena itu, ia pun menolak untuk direlokasi tanpa diberikan uang kerahiman karena bangunan yang ditempati sudah mendapatkan izin.
Lain halnya dengan Nurhadi (54), warga lainnya. Ia mengaku akan mengikuti saja keinginan pemerintah. "Enggak mau pindah sih sebenarnya, tetapi kalau dipaksa, mau bagaimana lagi? Kami ikut saja apa kata pemerintah, yang penting baik untuk kita semua," kata Nurhadi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini belum dapat menentukan tanggal penggusuran permukiman Bukit Duri. Sebab, penggusuran akan dilakukan setelah rusun yang akan menampung warga selesai dibangun.
Namun, rusun diperkirakan akan selesai pada akhir 2016. Pemerintah Provinsi DKI mempersiapkan Rusunawa Cipinang Besar Selatan (Cibesel) dan Pulogebang untuk relokasi warga Bukit Duri.
Pemerintah memastikan tidak akan memberikan uang ganti rugi bagi warga yang tinggal di sana karena yang diduduki adalah tanah negara. Namun, jika ada yang memiliki sertifikat tempat tinggal, pemerintah akan membeli lahannya sesuai dengan harga appraisal atau taksiran.
(Unoviana Kartika)