Kadin DKI Keluhkan Lambatnya Pengurusan Izin Usaha
"Kalau perorangan, seperti pengurusan akte, kartu keluarga, sudah baik. Sementara untuk dunia usaha lama."
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadin DKI menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi B DPRD Jakarta.
Kadin meminta kepada DPRD untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), melalui regulasi yang dikeluarkan Pemda DKI di tengah ekonomi yang sedang terpuruk.
"Kadin punya harapan dalam situasi pertumbuhan ekonomi yang harus diitingkatkan ini, kita mencoba melakukan pembicaraan dengan DPRD sebagai pembuat regulasi," ujar Ketua Umum Kadin DKI, Eddy Kuntadi di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, (17/9/2015).
Selain meminta regulasi yang memudahkan dunia usaha khususnya UMKM, Kadin juga mengeluhkan lamanya pengurusan izin usaha yang dikeluarkan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
Lamanya pengurusan izin usaha, menurut Eddy, menghambat pertumbuhan usaha, yang dalam kondisi ekonomi lesu seperti sekarang, perlu ditingkatkan.
"Pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan sebagainya belum bisa diharapkan, contohnya waktu, pelaksanaan di lapangannya yang masih lama," katanya.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Kadin DKI, Sarman Simanjorang.
Menurutnya, PTSP yang ide dan tujuannya cukup bagus untuk mempermudah pengusursan izin, ternyata pada praktik di lapangan masih jauh dari sempurna.
Selama ini pelayanana PTSP, hanya baik untuk perseroangan saja, sementara untuk dunia usaha masih banyak kekurangan.
"Kalau perorangan, seperti pengurusan akte, kartu keluarga, sudah baik. Sementara untuk dunia usaha lama, mungkin karena yang diuruskan banyak. Untuk membuat perusahaan saja izin dasarnya ada lima sampai sepuluh, mulai dari TDP (tanda daftar perusahaan) dan NPWP," katanya.
Kadin, menurut Sarman, menginginkan pengurusan izin usaha lebih cepat.
Pasalnya ada pengurusan izin yang seharusnya selesai satu hingga dua hari, baru rampung enam bulan kemudian.
Hal tersebut sangat mengganggu dunia usaha.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.