Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Triwisaksana: Kasus Udar Pristono Tidak Boleh Berdampak Buruk bagi Roda Pemerintahan

"Kasus yang menimpa Udar Pristono tidak boleh berdampak buruk bagi roda pemerintahan yang saat ini sedang berjalan," kata Triwisaksana.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Triwisaksana:  Kasus Udar Pristono Tidak Boleh Berdampak Buruk bagi Roda Pemerintahan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis terkait kasus korupsi proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9/2015). Udar di vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Tribunnews.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana berharap pejabat DKI bisa menjadikan kasus mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono sebagai pelajaran' Diharapkan, mereka tidak menyalahgunakan jabatan untuk mencapai tujuan pribadi.

"Pejabat publik perlu ekstra hati-hati dalam menjalankan tugasnya di pemerintahan," ujar Sani (sapaan Triwisaksana) ketika dihubungi, Jumat (25/9/2015).

Meskipun demikian, Sani berharap kasus Pristono tidak lantas membuat mereka takut membuat terobosan. Menurut Sani, berhati-hati dalam bersikap tidaklah sama dengan rasa takut.

Kasus yang menimpa Udar Pristono tidak boleh berdampak buruk bagi roda pemerintahan yang saat ini sedang berjalan. Begitu pula dengan kasus-kasus hukum lain yang menimpa pejabat-pejabat DKI.

"Jangan sampai kasus-kasus jeratan hukum tersebut menimbulkan efek trauma yang ujungnya adalah kehilangan motivasi untuk menyerap anggaran," ujar Sani.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Udar. Hakim menyatakan Udar tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.

Majelis hakim hanya menyatakan Udar bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 78 Juta. Uang tersebut diterimanya dari Direktur PT Galih Semesta, Yeddy Kuswandi, yang diberikan melalui anaknya, Aldi Pradana.

Berita Rekomendasi

PT Galih Semesta adalah perusahaan yang sempat menjadi rekanan Dinas Perhubungan DKI. Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan akan melakukan banding terkait putusan tersebut. Sebab, vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan mereka, yakni 19 tahun penjara. Tonin menyatakan siap menghadapi banding yang akan diajukan JPU.
(Jessi Carina)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas