Bareskrim Ungkap Pemalsuan Ijazah di Universitas Berkeley
Setelah gelar perkara ditentukan pengelolanya sebagai tersangka inisial LK
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pemalsuan ijazah dan surat keterangan menteri tentang ijazah luar negeri yang dilakukan Universitas Berkeley di Jalan Proklamasi, Jakarta.
Atas kasus ini penyidik telah memeriksa pelapor, mahasiswa, staf Kemenristek dan penyelenggara. Kemudian dilakukan gelar perkara dan pengelola universitas dijadikan tersangka.
"Setelah gelar perkara ditentukan pengelolanya sebagai tersangka inisial LK, dia akan dipanggil pada Selasa (6/10/2015) nanti," kata Kasubdit IV Dittipidum, Kombes Rudi Setiawan, di Bareskrim Polri, Jumat (2/10/2015).
Rudi menjelaskan, mereka menggunakan modus internet dan brosur ke pemerintahan dan swasta untuk menarik mahasiswa.
Kemudian perkuliahan dilaksanakan dengan jarak jauh. Namun, sesekali pertemuan langsung dilakukan yaitu pada Sabtu dan Minggu.
"Dari hasil pemeriksaan pengelola tidak dapat menunjukkan izin sesuai prosedur. Selain itu, pengelola universitas tersebut juga tidak dapat menunjukkan izin mengeluarkan gelar internasional, PhD," tegas Rudi.
Beberapa barang bukti telah diamankan yaitu ijazah, transkip nilai dan SK penilaian ijazah. Untuk mendapat gelar tersebut, mahasiswa harus membayar Rp 60-70 juta.