Jam Operasional Diskotek tak Pengaruhi Peredaran Narkoba
Menurut Purba, cara yang paling efektif untuk meminimalisasi peredaran narkoba di Ibu Kota adalah dengan memaksimalkan peran instansi terkait
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaaan DKI Jakarta, Purba Hutapea, menilai pembatasan jam operasional diskotek hanya sampai pukul 24.00 diprediksi tidak akan berpengaruh terhadap peredaran narkoba. Sebab, kata dia, penggunaan narkoba bukan dipengaruhi oleh jam operasional diskotek.
"Kami sudah membangun suatu analisa. (Peredaran narkoba) tidak ada kaitannya dengan pembatasan jam diskotek. Kalau orang mau pakai narkoba, mau jam 07.00 kek, dia akan transaksi dan pakai. Ini bukan soal jam 24.00 atau jam 02.00," kata Purba, saat dihubungi, Jumat (2/10/2015).
Menurut Purba, cara yang paling efektif untuk meminimalisasi peredaran narkoba di Ibu Kota adalah dengan memaksimalkan peran instansi terkait, dalam hal ini Polri dan Badan Narkotika Nasional.
"Sekarang instansi yang bertanggungjawab secara umum dalam mengawasi, memiliki kewenangan menahan, dan apabila perlu menembak pengguna narkoba bukan Disparbud, tapi polisi dan BNN," ujar dia.
Selain itu, ia menilai peredaran narkoba dapat diminimalisir dengan penerapan sanksi tegas bagi pengelola diskotek yang lalai. Seperti yang saat ini sudah diterapkan, yakni penutupan diskotek yang dua kali berturut-turut terjaring razia narkoba.
"Pak Ahok sudah memberikan arahan, tolong sampaikan ke Balegda bahwa ada pasal yang mengatur jika di tempat hiburan malam ditemukan dua kali narkoba, tempat itu akan disegel, ditutup selama-lamanya, dan tidak akan dibolehkan mengajukan izin usaha sejenis," ujar Purba.
Sebelumnya, Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, pihaknya sudah menentukan batas jam operasional diskotek di Jakarta, yakni hanya sampai pukul 24.00. Hal tersebut akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kepariwisataan yang akan disahkan pekan depan.
Taufik mengatakan, sudah tidak ada tawar-menawar lagi mengenai batasan jam operasional tersebut. Setelah raperda ini disahkan, Gubernur DKI, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pangdam Jaya harus segera berkoordinasi untuk menyosialisasikan aturan baru tersebut.
(Alsadad Rudi)