Polisi Akan Periksa Istri Anggota DPR yang Diduga Aniaya Pembantu
Sejauh ini polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk PRT lain yang juga menjadi korban penganiayaan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian berencana memeriksa A, istri dari anggota DPR RI berinisial IH, yang diduga menganiaya T, pembantu rumah tangganya (PRT).
"Hari Jumat nanti istri anggota DPR tersebut akan kita dengar keterangannya," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Sejauh ini polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk PRT lain yang juga menjadi korban penganiayaan.
Sementara itu, untuk pemanggilan IH, polisi menyiapkan dua opsi. Pertama dipanggil sebagai tanpa harus izin presiden.
"Kedua, lalu ada klausul di Pasal 45 yang sudah di ubah MK, izinya presiden, tapi pengecualian 3 kasus yang pemeriksaannya tidak perlu izin presiden," kata Tito.
Pertama, tertangkap tangan. Kedua, mengganggu kemanan negara dan ketiga yakni melakukan tindak pidana khusus.
"Nah, tindak pidana umum masuk ke dalam KUHP, sementara UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga itu diatur di luar KUHP. Sehingga bisa saja ditafsirkan tindak pidana khusus, sehingga tidak memerlukan izin presiden," kata Tito.
Sementara ini polisi masih mendengarkan penjelasan ahli hukum.
Bila ahli hukum mengatakan tindak pidana khusus, maka polisi akan segera memeriksa IH tanpa izin presiden.
Sebelumnya, seorang anggota DPR berinisial IH bersama seorang kerabat perempuannya dilaporkan telah menganiaya seorang baby sitter atau pembantu rumah tangga (PRT) hingga berulang kali.
Penulis: Kahfi Dirga Cahya