Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sani: Tak Hanya Pembatasan Jam Operasional, tapi Pengawasan Diskotek Perlu Diperbaiki

Rancangan peraturan daerah (raperda) Kepariwisataan terutama soal pembatasan jam operasional diskotek, akan dirampungkan pada pekan depan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sani: Tak Hanya Pembatasan Jam Operasional, tapi Pengawasan Diskotek  Perlu Diperbaiki
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Triwisaksana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rancangan peraturan daerah (raperda) Kepariwisataan terutama soal pembatasan jam operasional diskotek, akan dirampungkan pada pekan depan. Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana atau Sani, beberkan alasan DPRD merencanakan pembatasan jam tempat hiburan malam itu.

Menurut pemikiran dari Sani, hal-hal negatif, seperti peredaran narkotika dan obat-obatan (narkoba kerap kali terjadi di atas jam 12 malam. Maka dari itu, DPRD akan mengatur kembali Perda Kepariwisataan. Tapi, lanjut Sani, tidak hanya jam operasional saja yang akan diperketat, tapi pengawasan di diskotek juga perlu diperbaiki lagi.

"Jadi, saya kira perlu dipahami, bahwa ini, dalam konteks melindungi masyarakat juga," ujar Sani di Gedung DPRD DKI, Kamis (9/10/2015).

Sani mengatakan, narkoba, tindak kekerasan, dan sebagainya itu, kerap terjadi di tempat hiburan malam. Makanya DPRD berpikir, bahwa hal-hal negatif seperti itu, harus 'diputus' dari 'akarnya'.

"Ada efek sebab dan akibat. Kenapa narkoba, tindak kekerasan, dan sebagainya bisa timbul di lokasi-lokasi semacam itu (diskotek)? Lalu, DPRD berpikir, bahwa itu dapat dikurangi dari sebabnya yang paling substansial, sehingga akhirnya timbul untuk mengurangi jam operasional," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda), Mohamad Taufik, mengatakan, pihaknya sudah menentukan batas jam operasional diskotek di Jakarta, yakni hanya sampai pukul 24.00. Hal tersebut akan dimasukkan dalam Raperda tentang Kepariwisataan yang rencananya akan segera disahkan.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Taufik, tujuan dilakukannya pembatasan jam operasional diskotek adalah dalam rangka pencegahan narkoba. Selama ini, diskotek-diskotek di Jakarta diketahui diperbolehkan beroperasi sampai pukul 02.00.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas