Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Lurah Sering Dicuekin Pekerja Harian Lepas

Ahok, berniat mengalihkan pekerja harian lepas (PHL) di Dinas Kebersihan, Dinas Tata Air, Dinas Bina Marga, Dinas PPU di Kelurahan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ahok: Lurah Sering Dicuekin Pekerja Harian Lepas
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/rendy ramadhan
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berniat mengalihkan pekerja harian lepas (PHL) di Dinas Kebersihan, Dinas Tata Air, Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI menjadi pekerja prasarana dan sarana umum (PPSU) di kelurahan.

Ahok beralasan, jumlah PPSU di kelurahan masih kurang. Padahal, ia melihat, kinerja PPSU sudah begitu baik. Makanya, Ahok ingin para PHL dipindahkan kerjanya menjadi PPSU.

"PPSU sudah relatif baik kerjanya, justru kurang orang. ‎Saya lagi berpikir kenapa enggak PHL-PHL Dinas Kebersihan atau (Dinas) Taman dikasih ke PPSU kelurahan saja," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015).

Kalau rencana itu terealisasi, seorang Lurah berperan layaknya estate manajer PHL. Soalnya, kata Ahok, PHL kerap kali mengabaikan instruksi dari Lurah. PHL hanya mau mengikuti instruksi suku dinas maupun dinas terkait.

Seharusnya, pihak yang berkuasa di wilayah itu adalah Lurah. Ahok mengira, hal itu terjadi karena bukan Lurah yang menggaji mereka.

"Kalau sekarang kan lurah mau manggil PHL (Dinas) Taman, 'eh tamannya jelek nih' dicuekin. Karena lurah enggak bayar gaji dia. Terus Lurah bilang sama (PHL Dinas) Kebersihan, 'ini ada sampah, Bu. Kok enggak dibersihin'. Dicuekin juga sama PHL dan akhirnya PPSU yang kerja," kata Ahok.

Berita Rekomendasi

Pada 2015 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,1 - Rp 3 miliar untuk para lurah yang ada di Jakarta untuk merekrut PHL dan PPSU atau tenaga kerja kontrak. ‎

Anggaran itu dilokasikan untuk membayar gaji para PHL dan PPSU sebesar Rp 2,7 juta setiap bulan, biaya asuransi kesehatan dan tenaga kerja, belanja bahan-bahan material bangunan beserta satu unit mobil pikap sebagai kendaraan operasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas