Ahok Diminta Kaji Ulang Pembangunan Jalan Layang Pluit
Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkaji kembali rencana pembangunan Jalan Layang Non Tol
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Warga Pluit, Sabtu (24/10/2015) siang, berunjuk rasa di Jl Pluit Barat Raya, Jakarta Utara.
Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkaji kembali rencana pembangunan Jalan Layang Non Tol (JLNT) Pluit.
Selain membagi-bagikan selebaran kepada para pengendara mobil dan motor yang lewat, mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan. “Kami warga Pluit menolak pembangunan jalan layang di pinggir Kali Karang.”
Dalam orasinya, Kenan (60), mewakili warga, mendesak Ahok untuk mengkaji kembali pembangunan proyek tersebut.
“Pak Gubernur harus mengkaji ulang proyek yang akan merugikan warga sekitar ini. Proyek ini harus dibatalkan,” kata Kenan.
Dalam rilis yang dibagikan di sela aksi demo, mereka memaparkan, di luar perencanaan tata ruang dan wilayah yang sudah ditetapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memulai pembangunan JLNT Pluit yang akan secara eksklusif menghubungkan Pluit dengan kawasan komersial Green Bay.
Green Bay ini akan mengubungkan Pluit dengan kawasan reklamasi Pluit City yang saat ini masih kontroversial. Dari berbagai kajian dan pertimbangan, Forum Warga Pluit mendorong Ahok untuk mengkaji ulang rencana pembangunan tersebut.
Forum Warga Pluit kemudian membeberkan alasannya. Pertama, warga tidak dilibatkan dalam penyusunan dan sosialisasi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Klaim PT Muara Wisesa bahwa sudah ada sosialisasi dianggap tidak kredibel karena tidak diwakili warga secara representatif.
Kedua, Pembangunan JLNT Pluit mempergunakan sebagian besar badan Tanggul Pluit sehingga sangat potensial menyebabkan jebolnya tanggul yang mengakibatkan banjir.
Bila banjir, bukan hanya berdampak buruk pada warga, melainkan juga mengganggu pasokan listrik ke PLTU Muara Karang yang merupakan sumber listrik untuk Jawa-Bali, bahkan Istana Presiden.
Ketiga, melakukan pembangunan di atas tanggul adalah melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, khususnya Pasal 15.
“Pembangunan JLNT hanya menjadi kepentingan eksklusif dan hanya dinikmati warga Green Bay dan Pluit City, tidak ada manfaatnya untuk warga sekitar,” jelas Kenan.
Helen, salah seorang demonstran menambahkan, lokasi pembangunan JLNT Pluit sangat berdekatan dengan perumahan warga, sehingga menimbulkan polusi yang harus ditanggug warga, baik polusi udara maupun polusi suara.
“Kami warga Jakarta mendukung program-ptogram Pak Ahok. Namun dalam hal ini bukannya warga menutup akses untuk Green Bay dan Pluit City, kami juga menawarkan solusi sebagai alternatif. Untuk itu, kami menantang Pemprov DKI untuk berdebat dan berdiskusi guna mencari win-win solution,” kata Helen.