Soal Sampah di Bantar Gebang, PT Godang Tua Jaya Bantah Terima Rp 400 Miliar Per Tahun
Menurutnya, Ahok telah memfitnah dirinya
Penulis: Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut pihaknya menerima Rp 400 miliar per tahun terkait Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi.
"Di situ dia (Ahok) bilang, (Pemerintah Provinsi DKI) memberikan Rp 400 miliar. Kami tidak pernah merasa menerima itu. Saya klarifikasi terhadap keuangan kita, bahwa tidak pernah melebihi Rp 200 sekian miliar," ujar Rekson saat dihubungi, Senin (26/10/2015).
Menurutnya, Ahok telah memfitnah dirinya. Dan Rp 200 miliar yang diterima PT Godang Tua Jaya itu, juga diberikan kepada lembaga dan badan usaha yang berhak menerima.
"Kalau Gubernur (Ahok) bilang, kita menerima Rp 400 miliar, itu fitnah, bohong. Dan Rp 200 miliar sekian itu, juga ada dua lembaga, dua badan usaha, yang memiki hak atas penerimaan itu," katanya.
Ia memaparkan, bahwa Rp 200 miliar yang diterima PT Godang Tua Jaya dari Pemerintah Provinsi DKI, 20 persen diserahkan ke Pemerintah Kota Bekasi.
"20 persen itu menjadi subsidi atau kompensasi terhadap Kota Bekasi, community development. Masih ada di situ lagi pajak-pajak di situ yang harus dikeluarkan," kata Rekson.
Dalam kontrak tertulis bahwa harga setiap Jakarta mengirim sampah per ton Rp 114 ribu.
"Itu yg diatur di dalam kontrak tidak ditetapkan Rp 400 miliar, tidak seperti itu," ujarnya.