Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Sampah di Bantar Gebang, PT Godang Tua Jaya Bantah Terima Rp 400 Miliar Per Tahun

Menurutnya, Ahok telah memfitnah dirinya

Penulis: Dennis Destryawan
zoom-in Soal Sampah di Bantar Gebang, PT Godang Tua Jaya Bantah Terima Rp 400 Miliar Per Tahun
Wartakota/Ichwan Chasani
Para pemulung sedang mencari sampah di antara alat-alat berat yang membuang sampah di TPA Bantar Gebang Bekasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Direktur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut pihaknya menerima Rp 400 miliar per tahun terkait Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi.

"Di situ dia (Ahok) bilang, (Pemerintah Provinsi DKI) memberikan Rp 400 miliar. Kami tidak pernah merasa menerima itu. Saya klarifikasi terhadap keuangan kita, bahwa tidak pernah melebihi Rp 200 sekian miliar," ujar Rekson saat dihubungi, Senin (26/10/2015).

Menurutnya, Ahok telah memfitnah dirinya. Dan Rp 200 miliar yang diterima PT Godang Tua Jaya itu, juga diberikan kepada lembaga dan badan usaha yang berhak menerima.

"Kalau Gubernur (Ahok) bilang, kita menerima Rp 400 miliar, itu fitnah, bohong. Dan Rp 200 miliar sekian itu, juga ada dua lembaga, dua badan usaha, yang memiki hak atas penerimaan itu," katanya.

Ia memaparkan, bahwa Rp 200 miliar yang diterima PT Godang Tua Jaya dari Pemerintah Provinsi DKI, 20 persen diserahkan ke Pemerintah Kota Bekasi.

"20 persen itu menjadi subsidi atau kompensasi terhadap Kota Bekasi, community development. Masih ada di situ lagi pajak-pajak di situ yang harus dikeluarkan," kata Rekson.

Dalam kontrak tertulis bahwa harga setiap Jakarta mengirim sampah per ton Rp 114 ribu.

Berita Rekomendasi

"Itu yg diatur di dalam kontrak tidak ditetapkan Rp 400 miliar, tidak seperti itu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas