Bareskrim Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas yang Dijaga Preman
Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat pengoplosan gas elpiji di Jalan Haji Mean, Kelurahan Karang Timur
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat pengoplosan gas elpiji di Jalan Haji Mean, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Selasa (27/10/2015) sore.
Kasubdit Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), Kombes Helmy Santika mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat atas kegiatan pengoplosan gas di lokasi itu.
Lokasi itu merupakan lahan kosong yang ditutupi seng dan dijaga beberapa preman untuk mengamankan tempat tersebut. Agar tidak ada yang mengetahui aktivitas ilegal disana.
"Dari lokasi kami amankan pemilik berinisial MS dan tiga karyawannya berinisial GM, MH dan KM yang sedang mengoplos dari tabung gas 3 kilogram (subsidi) ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram atau nonsubsidi," ungkap Helmy di Mabes Polri.
Mengenai modus, mantan kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya ini menuturkan untuk mendapatkan keuntungan, pelaku membeli gas 3 kilogram ke agen di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
Demi bisa mendapatkan gas 3 kilogram dalam jumlah yang banyak, pelaku rela membayar lebih. Misalnya gas yang biasanya dihargai Rp 18 ribu, dibeli pelaku seharga Rp 20 ribu.
Kemudian dari isi gas tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram. Dari hasil oplosan ke tabung 12 kilogram, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 20 ribu per tabung dan Rp120 ribu per tabung 50 kilogram.
"Aksi ini sudah berlangsung selama dua tahun. Setelah gas dioplos, kemudian MS mengirimkan ke PT DWS yang merupakan agen penjualan gas nonsubsidi, dengan harga Rp 103 ribu untuk yang 12 kilogram dan Rp 430 ribu untuk yang 50 kilogram," ungkap Helmy.
Dari penggerebekan tersebut, Bareskrim mengamankan beberapa barang bukti yakni 620 tabung gas 3 kilogram, 110 tabung gas 12 kilogram, 235 tabung gas berisi 50 kilogram, 6 buah selang regulator, enam buah HP, 5 unit truk, 1 unit mobil Suzuki Karimun dan dua sepeda motor untuk membantu operasional.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan P Undang-Undang Migas Pasal 22 karena tidak mempunyai izin, pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf b dan c UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Atau Pasal 31 Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara atau pidana denda paling banyak Rp 200 miliar.