Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi UPS, Polri Cari Tersangka dari DPRD DKI

Erwanto juga mengaku anak buahnya tengah fokus mengumpulkan dua alat bukti guna menetapkan tersangka baru.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, tidak hanya berhenti pada mantan Kepala Seksi Sarana & Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman dan eks Kepala Sudin Dikmen Jakarta Pusat, Zaenal Soleman

Kini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah mendalami peran anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, untuk menentukan tersangka baru selanjutnya di dugaan korupsi pengadaan UPS pada beberapa sekolah di DKI Jakarta.

"Untuk tersangka baru, sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.‎ Belum ada calon tersangka dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga belum dikirim ke kejaksaan‎," ungkap Wadir Tipikor Mabes Polri, Kombes Erwanto Kurniadi, Senin (2/11/2015) di Mabes Polri.

Erwanto juga mengaku anak buahnya tengah fokus mengumpulkan dua alat bukti guna menetapkan tersangka baru dengan meminta keterangan para saksi ahli.

Bahkan dalam pekan ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD. Namun ketika ditanya siapa-siapa saja anggota DPRD yang akan diperiksa, Erwanto belum dapat memastikan.

"Pemeriksaan minggu ini masih seputar anggota dewan," tegasnya.

Lebih lanjut, soal audit BPK 2014 yang menyebutkan pengadaan UPS tidak melalui pembahasan DPRD dengan eksekutif melainan hasil rapat Komisi E, Erwanto menjawab hal itu turut menjadi petunjuk penyidik untuk didalami melalui keterangan para saksi.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex Usman sudah memasuki persidangan. Sementara Zaenal masih ditahan di Bareskrim dan berkas perkaranya belum lengkap.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwahan Alex, Nama Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar disebut-sebut turut berperan. Fahmi disebut meminta fee tujuh persen dari pagu anggaran sebesar Rp 300 miliar bila anggaran UPS berhasil disetujui.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas