Oknum TNI Penembak Mati Japra Ngaku Terdesak
Pemeriksaan atas Sersan Satu YH, anggota Kostrad yang menembak mati seorang warga di Cibinong terus berlanjut. Ia ngaku terdesak saat menembak Japra
Editor: Yulis Sulistyawan
Tindakan oknum TNI, Serda YH yang menembak Marsin, Selasa petang dikecam keluarga korban.
"Minimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujar Wahyu (32) keponakan korban kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (4/11/2015).
Dia mengatakan, pamannya tersebut meninggalkan seorang istri bernama Siti Masitoh serta dua orang anak bernama Mela (18) dan Irgi (5).
"Kasian bibi saya, anaknya masih pada kecil,"kata dia.
Kronologi
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Auliya Djabar mengatakan, aksi penembakan yang dilakukan pelaku dilatarbelakangi senggolan antara motor korban dengan mobil Honda CRV yang dikemudikan pelaku.
"Pemicunya karena senggolan, pelaku tidak terima kemudian mengejar korban dan terjadilah penembakan," ujar AKP Auliya Djabar kepada TribunnewsBogor.com.
Berikut kronologis kejadian penembakan.
1. Serda YH, berangkat dari arah Cibinong menuju ke Sentul menggunakan mobil Honda CRV warna silver bersama teman wanitanya.
2. Tepat di depan putaran PLN, Jalan Mayor Oking, tiba-tiba datang motor dari sebelah kiri yang langsung belok ke kanan dan diklakson oleh YH.
3. Serda YH tidak suka dengan cara korban yang mengendarai motor secara zig-zag.
4. Sampai di depan SPBU Ciriung, pelaku dan korban terlibat adu mulut.
5. Kemudian Serda YH mengeluarkan senjata api jenis FN dan meletus mengenai pelipis korban.
6. Korban langsung jatuh dan meninggal dunia di lokasi
Makam alm Japra
7. Serda YH langsung naik mobil dan berencana menyerahkan diri ke Denpom
8. Teman-teman korban berhasil memberhentikan mobil pelaku di depan Pos B9.
9. Serda YH kemudian diamankan di Pos B9, selanjutnya ke Polsek Citeureup.
10. Pelaku lalu diserahkan ke Denpom TNI di Cibinong.
11. Korban dibawa petugas ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk dilakukan autopsi.
(tribunnewsbogor/damanhuri)