Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Metro Perintahkan Tangkap Ibu yang Cakar Polantas karena Menolak Ditilang

Polisi memastikan akan melakukan penegakan hukum dari kejadian tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolda Metro Perintahkan Tangkap Ibu yang Cakar Polantas karena Menolak Ditilang
Facebook Humas Polri
Foto Brigadir Rustam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian akan melakukan penangkapan terhadap pencakar polisi lalu lintas yang sedang melakukan penilangan.

Polisi memastikan akan melakukan penegakan hukum dari kejadian tersebut.

"Kalau teman-teman ada yang merasa dirugikan, yang dicakar atau dipukul, tentu kita juga ada prosedur hukum. Kita akan melakukan proses penangkapan, tapi jangan sampai ada dendam pribadi," kata Tito di Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Selain itu, Tito meminta masyarakat untuk lebih memahami sulitnya pekerjaan polisi. Di satu sisi, polisi dibutuhkan untuk mengamankan dan mengatur masyaakat.

"Sisi lain, mereka adalah penegak hukum yang diberikan kewenangan untuk menegur dan memberi sanksi," kata Tito.

Meski akan melakukan penegakan hukum, Tito menilai peristiwa pencakaran seorang pengemudi mobil, Ny HC, kepada anggota polisi, Brigadir Rustam, yang hendak menilang HC harus diambil sisi positifnya.

Tito meminta masyarakat dan polisi sama-sama belajar atas kasus ini.

BERITA REKOMENDASI

"Saya minta kedua belah pihak untuk sama-sama introspeksi. Dari masyarakat, bisa memahami tentamg hak-hak mereka, juga kewajiban untuk taat kepada hukum," kata Tito.

Jika ada pelanggaran hukum oleh masyarakat, maka konsekuensinya berupa sanksi hukum. Sementara itu, polisi pun harus bisa belajar dari kasus ini. Polisi harus mengubah pola pikirnya saat melakukan tilang.

"Jadi harus lebih sopan mungkin, lebih mengedepankan unsur pelayanan pendekatan kepada masyarakat. Tapi bukan berarti meninggalkan unsur ketegasan," kata Tito.

Penulis: Kahfi Dirga Cahya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas