Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Penyelewengan Polisi, Divpropam Polri Diminta Bekerja Profesional

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri diminta bertugas proporsional dan profesional apabila menerima aduan dari masyarakat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Cegah Penyelewengan Polisi, Divpropam Polri Diminta Bekerja Profesional
TRIBUNNEWS.COM/dany permana
Polri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri diminta bertugas proporsional dan profesional apabila menerima aduan dari masyarakat.

Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan yang dilakukan aparat kepolisian.

"Propam mempunyai kewenangan. Saya setuju Propam tidak boleh mengintervensi kasus. Tetapi apabila menemukan hal ganjil, maka Propam berhak memproses penyidik," tutur Muradi pengamat pertahanan dan keamanan (Hankam) dari Universitas Padjadjaran, Selasa (17/11/2015).

Salah satu kasus menjadi perhatian publik berupa dugaan rekayasa kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua orang pengusaha Azwar Umar dan Azhar Umar dengan Hiendra Soenjoto.

Azwar dan Azhar Umar merupakan kakak beradik yang dilaporkan Hiendra Soenjoto karena telah melakukan pencemaran nama baik melalui surat elektronik.

Namun, penyidikan kasus yag dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Utara dinilai janggal karena dokumen-dokumen versi Hiendra tidak pernah diberitahukan kedua orang itu.

Berita Rekomendasi

Lalu, adanya pergantian komisaris secara sepihak yang tidak pernah diketahui.

"Propam mempunyai kewenangan. Bisa memproses personal penyidik, apabila tak ada bukti maka kasus bisa dihentikan demi hukum," kata dia.

Kasus ini telah mendapat sorotan beberapa pihak, bahkan beberapa diantaranya menentang penyidikan Divpropam lebih lanjut.

Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane, mengatakan tindakan Divpropam menyalahi kewenangan dan prosedur (SOP) dan masuk ke materi perkara.

Padahal penyidikan Divpropam ini satu-satunya cara untuk memastikan adanya dugaan rekayasa atas kasus itu.

"Secara harfiah Propam tidak boleh mengintervensi kasus. Tetapi, ditemukan alat bukti beda maka ada kewajiban mengusut. Boleh apabila ada kejanggalan. Kalau data sumir," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas