Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis Alami Kelainan Mental Dicabuli Paman dan Sepupu

Nurhadi alias Tomy (46) diamankan aparat Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gadis Alami Kelainan Mental Dicabuli Paman dan Sepupu
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal (paling kiri) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nurhadi alias Tomy (46) diamankan aparat Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

Dia diduga mencabuli keponakannya berinisial PNB (17), yang memiliki kelainan mental.

Pengungkapan kasus berawal orang tua korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Laporan tercantum di LP: 4888/XI/2015/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 16 November 2015.

Perbuatan tercela sudah berlangsung sejak tahun 2011 dan aksi cabul pelaku baru diketahui setelah korban bercerita kepada bibi korban.

"Pelaku ditangkap di sekitar Meruya, Jakarta Barat. Pelaku bekerja sebagai pedagang," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal kepada wartawan, Rabu (18/11).

Dia menjelaskan, korban yang mengalami kelainan mental sejak berusia 13 tahun tinggal bersama pelaku selama 10 tahun.

BERITA REKOMENDASI

Aksi bejat pelaku mulai dilakukan pelaku terhadap korban terjadi sejak 2012 lalu.

Selain Nurhadi, korban disetubuhi anak pelaku berinisial R dan V, teman R yang berlangsung sejak tahun 2013.

saaat ini aparat kepolisia masih memburu R dan V untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

PNB telah menjalani visum di rumah sakit dan berdasarkan hasil visum diketahui terdapat robekan pada selaput dara korban akibat kekerasan benda tumpul pada kemaluan korban.

"Selain itu ditemukan jaringan parut pada lubang pelepas akibat kekerasan benda tumpul," tutur Iqbal.

Tersangka telah diamankan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas